Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 3 Tahun Penjara

31 Maret 2021 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/12).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/12). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hiendra dinilai terbukti menyuap Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebesar Rp 35,72 miliar. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hiendra menyimak putusan tersebut melalui video conference dari Rutan KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/3).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Hiendra divonis 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Hakim menyatakan pertimbangan yang memberatkan lantaran Hiendra pernah buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan ditangkap pada 29 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas korupsi," kata Hakim Zaifuddin.
Terhadap vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun Hiendra menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Dalam kasus ini, hakim menyakini Hiendra terbukti menyuap Nurhadi melalui Rezky Herbiyono senilai Rp 35,72 miliar. Nominal suap yang dinilai terbukti menurut hakim berbeda dengan jaksa KPK. Saat tuntutan, jaksa menilai Hiendra terbukti menyuap Nurhadi senilai Rp 45,23 miliar.
Suap diberikan terkait gugatan antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengenai perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, serta perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
Untuk pengurusan kedua perkara tersebut, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra melalui sejumlah rekening pada periode 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016, namun ada uang yang dikembalikan Rezky sejumlah Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA sesuai dengan putusan PK tahun 2015 pada 18 Juni 2015, maka Hiendra Soenjoto meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan namun oleh karena uang yang diterima Rezky diganti dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama," kata hakim.
Menurut hakim, Hiendra Soenjoto lalu mengagunkan sertifikat tersebut senilai Rp 10 miliar.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Bahwa uang suap dari terdakwa Hiendra Soenjoto sejumlah Rp 35,72 miliar maka Rezky Herbiyono telah menyatakan status mertuanya yaitu Nurhadi selaku Sekretaris MA dan pemanfaatan jabatan oleh Rezky tersebut di antaranya Rezky menyampaikan ke Iwan Cendekia Liman bahwa PT MIT sedang di-handle oleh Nurhadi dan dipastikan aman," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara ini, Nurhadi dan Rezky telah divonis masing-masing selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. KPK mengajukan banding atas vonis itu.