news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyuap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR Terkait RAPBN Segera Disidang

3 Juli 2018 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Ghiast di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Ghiast di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, Ahmad Ghiast, ke proses penuntutan.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diambil usai berkas perkara terduga penyuap anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purwanto itu, dinyatakan lengkap dan siap untuk menjalani proses persidangan.
"Sidang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/7).
Febri menuturkan, sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 35 saksi dari berbagai macam unsur yang relevan dengan kasus tersebut. Dalam kasusnya, Ahmad telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018, AG (Ahmad Ghiast) telah diperiksa sebanyak 3 kali pada 22 Mei 2018, 8 Juni 2018, dan 26 Juni 2018," kata Febri.
Ahmad selaku kontraktor menyuap Amin Santono dan Yaya, yang kala itu menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu. Suap juga diberikan kepada seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin.
ADVERTISEMENT
Ahmad diduga menyuap sebesar Rp 500 juta agar Amin dan Yaya bisa mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang untuk masuk dalam RAPBN-P 2018.
Yaya Purwanto di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purwanto di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Amin, Eka dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara Ahmad dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 7001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT