Penyuluh Antikorupsi Nilai KPK Sedang Dimutilasi, Firli Bahuri Malah Sibuk di TV

2 Juli 2021 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di acara Temu Nasional Penyuluh Antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di acara Temu Nasional Penyuluh Antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kritik terus bermunculan terkait dengan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dinilai banyak pihak bermasalah. Diketahui, ada 51 pegawai yang dinilai berintegritas tidak lulus tes ini dan akan dipecat pada 1 November 2021 mendatang. Padahal, prosesnya dinilai banyak pihak penuh masalah.
ADVERTISEMENT
Kritik tersebut kali ini datang dari para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi dan diakui negara yang tergabung dalam wadah Konsolidasi Penyuluh Antikorupsi (KAPAK) Indonesia.
Dalam keterangannya, KAPAK menilai proses alih status tersebut pada kenyataannya telah menimbulkan kesewenangan dan kecurangan yang serius. Akibatnya bahkan dirasakan langsung oleh para penyuluh antikorupsi di lapangan.
Masyarakat banyak yang kehilangan kepercayaan kepada KPK dalam memberantas korupsi. Sehingga, kata KAPAK, saat ini sulit menumbuhkan dan meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi di tengah masyarakat.
Mereka pun telah membuat kajian terkait dengan rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini. Dalam prosesnya, ditemukan adanya kecurangan dan kesewenang-wenangan terhadap para pegawai KPK.
"Di dalam prosesnya telah kami temukan ada kecurangan dan kesewenangan, yang menurut kami merupakan gerakan terselubung oleh pihak tertentu untuk melakukan mutilasi tubuh pemberantasan korupsi," kata KAPAK dalam keterangan persnya, Jumat (2/7).
Ketua KPK, Firli Bahuri memberi sambutan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dengan Kemenhan. Foto: Humas KPK
Mereka menduga ke depan, pemberantasan korupsi semakin hari akan semakin kehilangan kekuatan dan pada akhirnya tidak berdaya lagi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Analisa tersebut dilakukan oleh KAPAK karena mereka merupakan agen pemberantas korupsi melalui strategi pencegahan dan bergerak di seluruh Indonesia. Mereka juga merupakan lulusan bersertifikat yang diakui oleh negara.
KAPAK mengatakan, apabila ada kesewenangan dan kecurangan yang terjadi dalam proses pemberantasan korupsi, maka mereka akan bersuara. "KAPAK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai agen-agen pemberantasan korupsi di hari yang akan datang," ucap dia.
Merujuk pada poin-poin tersebut, KAPAK telah menyampaikan permohonan audiensi kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan juga Presiden Jokowi pada 15 Juni 2021 lalu. Mereka meminta bertemu tatap muka untuk menyampaikan langsung analisa dan kajian terkait dengan alih status pegawai KPK.
Namun, hingga rilis ini diterima kumparan, KAPAK menyatakan surat tersebut belum berbalas. Mereka malah menilai Firli Bahuri sibuk beretorika di depan TV Nasional terkait dengan alih status pegawai.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
"Bagi kami tindakan itu seperti itu hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin," kata KAPAK.
ADVERTISEMENT
Melalui keterangan ini, KAPAK meminta kepada Presiden Jokowi dan Firli Bahuri untuk merespons surat audiensi yang mereka layangkan.
"Penyuluh antikorupsi yang selama ini dibanggakan oleh Bapak Firli Bahuri tentunya harus mendapatkan perhatian dan tanggapan yang serius. Jangan pula penyuluh antikorupsi hanya dijadikan 'jualan' dan 'lip service' di dalam setiap pertemuan dengan pejabat dan lembaga negara lainnya," ucap KAPAK.
Sikap KAPAK ini disampaikan oleh 71 orang penyuluh antikorupsi yang bersertifikasi. Mulai dari Bobson Samsir Simbolon, M Sahlan, Manggazali, Riki Ahmad Hadiansyah, hingga Andi Ruhban.