Per 15 Juni, Kantor di Daerah Zona Merah Corona Wajib Terapkan WFH 75%

14 Juni 2021 16:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Mikro di 34 provinsi pada masa pandemi corona. Ada beberapa aturan yang diperbarui.
ADVERTISEMENT
"PPKM Mikro akan diperpanjang tanggal 15-28 Juni, ini untuk daerah zona merah, WFH (work from home) wajib 75 persen. Jadi untuk daerah berbasis PPKM Mikro merah itu kantornya 25 persen," kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Senin (14/6).
Tapi, karyawan yang WFO tidak boleh itu-itu saja. Harus ada pembagian shift yang jelas.
"Artinya 25 persen itu digilir, bukan mereka itu-itu saja, tapi harus diputar sehingga meyakinkan kalau WFO itu bergantian," jelas Airlangga.
"Dan memastikan pekerjaannya itu adalah standby di tempat masing-masing," imbuhnya.
Lalu bagaimana kebijakan di zona oranye dan kuning?
"WFO dan WFH-nya 50 persen," tegas Menko Perekonomian itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan