Perampok Bank di Jaksel Terlilit Utang, padahal Gajinya di Bank Rp 60 Juta/Bulan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

Polres Metro Jakarta Selatan gelar jumpa pers aksi percobaan perampokan di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Jakarta Selatan gelar jumpa pers aksi percobaan perampokan di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/4). Foto: Dok. Istimewa

Polisi mengungkap aksi percobaan perampokan Bank BJB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BS (43) juga merupakan pekerja bank, tapi di bank swasta lain.

"Jadi yang bersangkutan sebenarnya dari latar belakangnya, yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, Rabu (6/4).

Budhi menyebut, jabatan pelaku saat bekerja di bank tersebut yang terbilang tinggi, di bagian HRD. Dia juga memiliki penghasilan Rp 60 juta setiap bulannya.

Ilustrasi Perampoka Foto: Andina Dwi Utari/kumparan

"Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau enggak salah Rp 60 juta per bulan," beber Budhi.

Namun, lanjut Budhi, pelaku ternyata memiliki utang yang mesti dibayarkannya dalam waktu dekat. Hal itu kemudian membuatnya nekat merampok bank.

"Yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," terang Budhi.

Sejumlah barang bukti di jumpa pers aksi percobaan perampokan di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/4). Foto: Dok. Istimewa

Meski melengkapi diri dengan sepucuk pistol jenis airsoft gun dan senjata tajam, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas keamanan bank.

Pelaku langsung diringkus oleh petugas keamanan dibantu dengan petugas kepolisian. Dari tangannya juga diamankan beberapa senjata mulai dari airsoft gun hingga alat kejut listrik.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis yakni percobaan perampokan, yaitu Pasal 365 Juncto Pasal 53 KUHP dan juga UU Darurat. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Budhi.

Saat ini pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.