Peran 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Soal Gas Air Mata hingga Pintu Stadion

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Spanduk bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' terpasang saat suporter mendukung Timnas Indonesia, Jumat (23/12/2022). Dok: Aditia Noviansyah/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' terpasang saat suporter mendukung Timnas Indonesia, Jumat (23/12/2022). Dok: Aditia Noviansyah/kumparan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berikut peran masing-masing terdakwa yang diungkap Jaksa saat persidangan:

1. Terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Jaksa menyampaikan, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan memerintahkan anggotanya bernama Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochammad Choirul Irham, dan Bharatu Sanggar untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Selanjutnya, Jaksa mengatakan terdakwa kembali memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan “penembak selanjutnya persiapan menembak”.

Dari tindakannya, terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Gas air mata tampak terlihat di bagian selatan lapangan Stadion Kanjuruhan. Dok: RCBFM Malang

2. Terdakwa Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto

Jaksa membacakan, terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto terbukti lalai dengan membiarkan adanya penembakan gas air mata.

Saat kejadian, terdakwa tidak berusaha mencegah adanya tembakan gas air mata. Sehingga, gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

3. Terdakwa Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik

Jaksa menjelaskan, pada saat tragedi itu Bambang juga memerintahkan kedua anggotanya yakni Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne.

"Para suporter panik dan berdesak-desakan untuk mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan, bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," ujar Jaksa.

Suasana dalam Stadion Kanjuruhan, sepekan setelah tragedi. Dok: Abdul Latif/kumparan.

4. Terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Jaksa mengungkapkan, Abdul Haris tidak mengarahkan suporter ke jalur evakuasi serta tidak membuka pintu keluar saat kerusuhan terjadi di tribun suporter Aremania.

Sehingga, hal itu membuat kepanikan suporter dan saling berdesakan untuk keluar karena terkena tembakan gas air mata.

Kemudian, kata Jaksa, Abdul juga bersalah karena tidak memberikan pelatihan atau pengarahan evakuasi kepada para pengaman (steward).

Selain itu, Abdul juga didakwa telah menjual tiket melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan. Hal itu membuat over capacity saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Bahwa terdakwa selaku Ketua Panitia Pelaksana seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 6 angka 1, Pasal 8 angka 1, Pasal 19 huruf b, Pasal 21 angka 1 huruf a, b dan c dan pasal 24 angka 1 dan 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan juga perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk melakukan pemesanan tiket dengan jumlah melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan merupakan kesalahan terdakwa, sehingga mengakibatkan 135 orang mati," ungkap Jaksa.

5. Terdakwa Security Officer Suko Sutrisno

Terakhir, Jaksa membacakan dakwaan terhadap Security Officer Suko Sutrisno. Suko bersalah karena merekrut 250 orang untuk membantu petugas keamanan dan keselamatan (steward) dalam pertandingan itu. Namun, 250 orang tersebut belum dilakukan pelatihan terlebih dahulu.

250 orang itu kemudian ditugaskan untuk menjaga masing-masing pintu stadion tanpa diberi pengarahan terlebih dahulu terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu petugas keamanan dan keselamatan (steward). Setelah para pembantu petugas keamanan dan keselamatan (steward) diberitahukan tentang posisi penempatannya, petugas perbantuan itu dibagikan HT dan kunci-kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan.

Petugas keamanan dan keselamatan (steward) menuju ke posisi penjagaan masing-masing dan seluruh pintu masuk Stadion Kanjuruhan mulai dibuka namun pintu yang dibuka hanya pintu kecil berukuran sekira 2 meter x 1 meter di masing-masing tribun 1 sampai dengan tribun 14, yang hanya bisa dilalui oleh dua orang untuk akses keluar masuk Stadion Kanjuruhan.

Kemudian saat petugas menembakkan gas air mata dan suporter berhamburan karena panik, lalu suporter mencari jalan keluar dari Stadion Kanjuruhan melalui pintu tribun Stadion di antaranya pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang saat itu dalam kondisi pintu gerbang besar keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.

Akhirnya Suporter yang panik dan berebut pintu keluar itu, mengakibatkan banyak suporter yang lemas, terjatuh, terhimpit, terinjak oleh sesama suporter sehingga menyebabkan kematian.

"Bahwa seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Safety & Security Officer sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi keamanan dan keselamatan sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa yang merupakan kesalahan terdakwa. Akibat kesalahan terdakwa tersebut sebanyak 135 orang mati," tutur Jaksa.

kumparan post embed