Peran Penting OJK dalam Penilaian Kembali Lembaga Jasa Keuangan

5 Agustus 2021 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang ambruk. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang ambruk. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peran penting dalam pengawasan Lembaga Jasa Keuangan. Pengawasan itu dalam hal Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU).
ADVERTISEMENT
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama diatur dalam Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018. Ada sejumlah ketentuan yang diatur di dalamnya.
Dalam aturan itu, Lembaga Jasa Keuangan disebut adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Termasuk Bank, Dana Pensiun, Asuransi, hingga Lembaga Penjamin.
Sementara Pihak Utama ialah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, termasuk yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh pada saat dilakukan penilaian kembali.
Lantas bagaimana bila ada situasi tertentu di mana OJK tidak bisa menjangkau masalah sebagaimana lingkup dalam aturan itu?
Hal ini yang dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam rangka Kondisi yang Mendesak”. Diskusi ini digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Jaksa Pengacara Negara dan INTEGRITY Law Firm pada Selasa (3/8).
ADVERTISEMENT
FGD ini dihadiri oleh internal OJK dari berbagai satuan kerja dan jaksa pengacara negara, Kejaksaan Agung RI. Hadir sebagai narasumber, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., (Advokat Utama INTEGRITY Law Firm, Guru Besar Hukum Tata Negara), Feri Wibisono, S.H., LL.M., C.N, (Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Akademisi FH UGM).
Suharjo selaku Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum OJK menyampaikan bahwa PKPU terhadap LJK sangat penting dalam rangka menjaga serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Namun, seringkali OJK dihadapkan pada situasi konkret baru di mana aturan yang tersedia tidak cukup untuk menjangkau masalah tersebut.
Berdasarkan keahlian hukum dan berbekal pengalaman praktik yang kuat, para narasumber hadir memberikan jawaban dan masukan kepada OJK dari sudut pandang keahlian hukum serta pengalaman praktik.
ADVERTISEMENT
"Konsep hukum universal memberikan fleksibilitas bagi lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, jika ditemukan kondisi-kondisi abnormal yang menghambat tujuan lembaga negara, maka hal-hal bersifat prosedural dapat dikesampingkan. Asalkan tetap berdasarkan good-faith dan jauh dari sifat koruptif," papar Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Senada dengan Denny, Feri Wibisono juga menyinggung peluang OJK melakukan diskresi dalam hal dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu.
"UU Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan diskresi bagi lembaga negara, hal ini memang disediakan dalam rangka pemerintah menemukan hambatan yang bersifat faktual dan baru, sementara keputusan harus segera diambil," kata Feri.
Zainal Arifin Mochtar juga memperkuat argumentasi yang disampaikan dua narasumber tersebut. OJK dinilai dapat melakukan tindakan diskretif berupa PKPU satu tahap dalam keadaan dan waktu tertentu untuk menghindari dari suatu keadaan yang tidak diharapkan, terlebih OJK adalah lembaga yang bersifat self-regulatory body.
ADVERTISEMENT
Berbagai argumentasi dan penjelasan dari para narasumber dirasa memberikan masukan yang sangat berarti bagi OJK, khususnya guna mengantisipasi langkah-langkah ke depan. Yustinus selaku bagian dari Departemen Hukum OJK menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang hadir. Materi yang disampaikan sangat berguna sebagai pegangan bagi OJK merumuskan penyempurnaan aturan dan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi ke depannya," ujar Yustinus.