Peran Taufik Hidayat di Dakwaan Imam Nahrawi: Perantara Gratifikasi Rp 1 Miliar
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora, Imam Nahrawi , menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terdapat beberapa pihak yang turut andil dalam suap dan gratifikasi yang diterima Imam, salah satunya mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat .
Jaksa KPK mengatakan, Imam diduga menerima total suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Terkait gratifikasi , ada 4 sumber yang diterima Imam. Salah satunya dari program Satlak Prima Kemenpora tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Berawal pada Januari 2018. Saat itu Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartanto, meminta Pejabat Pembuat Komitmen program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan, untuk menyiapkan Rp 1 miliar. Uang tersebut merupakan permintaan Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada terdakwa (Imam) melalui Miftahul Ulum," kata jaksa KPK di sidang.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti permintaan itu, pada Agustus 2018, Tommy meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah, untuk mengambil Rp 1 miliar dari Edward. Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu kepada Taufik Hidayat.
"Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata jaksa.
"Kemudian uang sejumlah Rp 1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," lanjut jaksa.
Jaksa tak menjelaskan lebih lanjut apakah Taufik mengetahui uang tersebut merupakan gratifikasi atau tidak. Namun, Taufik pernah dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini. Ia diperiksa dalam kapasitas Wakil Ketua Satlak Prima.