Perantara Suap Bowo Pangarso Dituntut 4 Tahun Penjara

16 Oktober 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani K usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani K usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani K, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Indung terbukti menjadi perantara suap untuk eks anggota Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Perbuatannya Indung dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10).
Meski menuntut 4 tahun penjara, jaksa KPK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Indung. Permohonan JC itu dikabulkan karena Indung dinilai telah memenuhi syarat, salah satunya bukan pelaku utama dan membuka peran pihak lain di kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Permohonan justice collaborator dapat dikabulkan," ucap jaksa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Indung dinilai terbukti menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti senilai USD 128.733 dan Rp 311 juta. Uang suap tersebut kemudian diberikan kepada Bowo.
"Menerima pemberian uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311.022.932," jelas jaksa.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar PT HTK dibantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Dalam kasus ini, Bowo juga diseret ke pengadilan. Sidang kasus Bowo masih dalam tahap pemeriksaan saksi.