Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Divonis 2 Tahun Penjara

13 November 2019 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019).  Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani K, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Indung divonis karena dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Majekis hakim juga mengabulkan permohonan Indung untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menerima JC Indung.
"Mengabulkan permohonan Justice Collaborator kepada Indung," ujar hakim
Menurut hakim, Indung telah terbukti menerima suap bersama-sama dengan Bowo. Suap diterima dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Indung disebut menerima uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311 juta. Uang suap yang diberikan secara bertahap itu diperuntukkan untuk Bowo.
ADVERTISEMENT
"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya USD 128.733 dan Rp 311.022.932. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri," kata hakim.
Hakim mengatakan, setiap menerima uang dari Taufik Agustono dan Asty, Indung selalu melaporkan dan menyerahkan uang fee tersebut kepada Bowo.
Menurut hakim, uang yang diberikan kepada Bowo melalui Indung bertujuan agar PT HTK dibantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Hal yang memberatkan tuntutan Indung ialah perbuatannya dianggap tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang dan telah ditetapkan JC.
ADVERTISEMENT
Perbuatannya Indung dinilai telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.