Perantara Suap Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga, Segera Disidang

21 November 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, Umar Ritonga meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Foto: Antara Foto/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, Umar Ritonga meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Foto: Antara Foto/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan berkas perkara perantara suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga. Umar akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Medan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Selama menjalani penyidikan, Umar ditahan di Rutan cabang KPK di K4. Febri menyebut, Umar akan dibawa ke Medan untuk bersiap mengikuti persidangan.
"Penahanan UMR dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan," kata dia.
Tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara Umar Ritonga berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sebelumnya, KPK sempat mengeluarkan Daftar Pendarian Orang (DPO) terhadap Umar pada 24 Juli 2018. Umar melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT dilakukan pada 17 Juli 2018.
Umar baru bisa ditangkap setahun kemudian. Usai ditangkap, ia langsung ditahan.
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu dan Umar Ritonga selaku rekan dekatnya diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra alias Asiong. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada Pangonal selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Pangonal terbukti menerima suap total Rp 45,13 miliar dari Effendy Sahputra untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu. Kasusnya sudah inkrah.