news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perantara Suap Bupati Talaud, Benhur Lalenoh, Divonis 4 Tahun Penjara

9 Desember 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benhur Lalenoh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Benhur Lalenoh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Perantara suap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh, divonis 4 tahn penjara. Ia dinilai terbukti bersalah bersama-sama Sri Wahyumi menerima suap dari pengusaha Bernard Hanif Kalalo.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benhur Lalenoh telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman penjara 3 bulan," sambungnya.
Benhur Lalenoh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Besaran vonis sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan Benhur.
"Menolak permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator," kata hakim.
Benhur Lalenoh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Atas putusan tersebut, Benhur mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu. "Sesuai hasil konsultasi jika berkenan kami diberikan waktu untuk berpikir-pikir selama tujuh hari," kata Benhur.
ADVERTISEMENT
Begitu juga JPU KPK yang memilih pikir-pikir atas putusan ini.
Adapun dalam perkara ini, hakim menilai Benhur terbukti bersalah menjadi perantara suap dan juga bersama Sri Wahyumi menerima suap.
Adapun peran yang Benhur lakukan untuk memuluskan langkah Bernard dalam memenangkan lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Maria Manalip, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pada Februari 2019, Benhur diminta Sri Manalip menawarkan sejumlah proyek kepada swasta dengan komitmen fee 10 persen ke Sri Wahyuni. Dari situ, sejumlah aliran suap yang diterima Sri Wahyuni beberapa di antaranya diberikan melalui Benhur.
Mulai dari tas tangan merek Balenciaga yang dibeli di Jakarta oleh Bernard lalu dilaporkan ke Benhur yang kemudian disampaikan ke Sri Wahyumi, hingga jam tangan Rolex yang juga dipesan oleh Benhur atas persetujuan Bernard untuk Sri Wahyuni.
ADVERTISEMENT
Adapun total barang-barang yang diberikan oleh Bernard bila diuangkan mencapai Rp 491 juta.
Atas perbuatannya, Benhur terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.