Sidang Dakwaan Tommy Sumardi

Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

15 Desember 2020 17:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengusaha Tommy Sumardi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan suap penghapusan status DPO Djoko Tjandra pada Selasa (15/12). Jaksa menuntut Tommy dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut Tommy untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Tommy dinilai terbukti menjadi perantara suap Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti memberikan suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Perbuatan Tommy diyakini memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan Tommy ialah karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN.
Sementara hal meringankan, Tommy dinilai bukanlah pelaku utama. Ia juga merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dan telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Terkait kasusnya, Tommy didakwa turut menyuap dua jenderal polisi terkait pengurusan DPO Djoko Tjandra. Ia diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra. Atas jasanya, ia diduga mendapatkan Rp 10 miliar dari Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dua jenderal yang jadi pihak penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Total suap yang diberikan kepada keduanya sekitar Rp 8,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diberikan agar keduanya membantu menghapus status DPO Djoko Tjandra di Imigrasi. Terkait hal itu, Irjen Napoleon Bonaparte membantahnya. Ia mengaku tak pernah menerima uang.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan) menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Senada dengan Napoleon, Brigjen Prasetijo juga membantah menerima USD 100 ribu. Ia mengaku hanya menerima USD 20 ribu dari Tommy.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten