Sidang Dakwaan Tommy Sumardi

Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Divonis 2 Tahun Penjara

29 Desember 2020 16:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pengusaha bernama Tommy Sumardi. Ia dinilai terbukti menjadi perpanjangan tangan Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Tommy Sumardi membantu Djoko Tjandra menyuap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu serta Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilansir Antara, Selasa (29/12).
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tommy Sumardi. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Tommy divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Tommy terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat 2 Jo. Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN, terdakwa melakukan tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jumlahnya relatif tinggi serta terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," tambah Hakim Damis.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Tommy dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (JC), mengakui dan menyesali perbuatan serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Perkara berawal saat Djoko Tjandra menghubungi Tommy sekitar awal April 2020 dan mengatakan ingin bisa masuk ke Indonesia dengan jalur legal. Mengingat, ia merupakan buronan Kejaksaan Agung atas vonis eksekusi putusan PK 2009 di kasus cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Atas status tersebut juga, nama Djoko Tjandra masuk red notice interpol. Selain itu, ia juga masuk daftar DPO di sistem imigrasi.
Dalam komunikasi itu, Djoko Tjandra berkomitmen memberikan Rp 10 miliar agar ia bisa masuk Indonesia dengan aman untuk urus perkara Peninjauan Kembali (PK). Terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Atas hal tersebut, Tommy Sumardi kemudian menghubungi Prasetijo. Prasetijo kemudian mengenalkan Tommy dengan Napoleon Bonaparte. Komunikasi terus berlanjut hingga terjadi penyerahan uang yang berujung dihapusnya nama Djoko Tjandra dari sistem Ditjen Imigrasi.
Terhadap vonis tersebut, Tommy dan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten