Sidang lanjutan Djoko Tjandra

Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Jalani Sidang Tuntutan

15 Desember 2020 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha bernama Tommy Sumardi dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan suap penghapusan DPO Djoko Tjandra. Ia diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi.
ADVERTISEMENT
"Jadwalnya hari ini (sidang tuntutan)," kata pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Dion berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut kliennya dengan ringan. Sebab, Tommy dinilai sudah berterus terang terkait kasusnya di persidangan.
"Harapannya dituntut ringan karena sudah jujur mengakui semua, tidak berbelit selama persidangan," ucapnya.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Terkait kasusnya, Tommy didakwa turut menyuap dua jenderal polisi terkait pengurusan DPO Djoko Tjandra. Ia diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra.
Dua jenderal yang jadi pihak penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Total suap yang diberikan kepada keduanya sekitar Rp 8,3 miliar.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Sigid Kurniawan/kumparan
Perkara berawal saat Djoko Tjandra menghubungi Tommy sekitar awal April 2020 dan mengatakan ingin bisa masuk ke Indonesia dengan jalur legal. Mengingat, ia merupakan buronan Kejaksaan Agung atas vonis eksekusi putusan PK 2009 di kasus cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Atas status tersebut juga, nama Djoko Tjandra masuk red notice interpol. Selain itu, ia juga masuk daftar DPO di sistem imigrasi.
Dalam komunikasi itu, Djoko Tjandra berkomitmen memberikan Rp 10 miliar agar ia bisa masuk Indonesia dengan aman untuk urus perkara Peninjauan Kembali (PK).
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sementara dalam persidangan, berdasarkan keterangan Djoko Tjandra, terungkap bahwa Tommy sempat meminta Rp 25 miliar kepadanya terkait pencabutan red notice itu. Namun tawar menawar terjadi hingga akhirnya disepakati Rp 10 miliar.
Masih dalam persidangan, Tommy Sumardi mengaku menyerahkan kurang lebih Rp 7 miliar dalam bentuk USD 300 ribu dan SGD 200 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan) menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sedangkan untuk Prasetijo, Tommy mengaku memberikan sekitar Rp 1,5 miliar dalam bentuk mata uang asing. Uang tersebut diberikan dalam 2 tahap yakni USD 50 ribu pada 27 April 2020 dan USD 50 ribu pada 7 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Sehingga uang yang diberikan ke Napoleon dan Prasetijo seluruhnya mencapai Rp 8,5 miliar. Adapun berdasarkan dakwaan, Tommy disebut memberikan Rp 8,3 miliar.
Suap tersebut diberikan agar keduanya membantu menghapus status DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.
Terkait hal itu, Irjen Napoleon Bonaparte membantahnya. Ia mengaku tak pernah menerima uang.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Senada dengan Napoleon, Brigjen Prasetijo juga membantah menerima USD 100 ribu. Ia mengaku hanya menerima USD 20 ribu dari Tommy.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten