Perantara Suap Hakim PN Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

1 Maret 2019 6:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perantara suap eks hakim Merry Purba, Hadi Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perantara suap eks hakim Merry Purba, Hadi Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha Hadi Setiawan dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dituntut karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menilai, Hadi telah terbukti menjadi perantara suap dari rekannya bernama Tamin Sukardi kepada Merry Purba selaku hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Memohon agar majelis hakim menyatakan agar terdakwa Hadi Setiawan terbukti secara sah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Haeruddin saat membacakan tuntutan Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3) dini hari.
Hadi Setiawan, penyuap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan di tahan KPK, Selasa (4/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
Menurut jaksa, Hadi ikut berperan memberikan uang suap dari Tamin kepada Merry sebesar SGD 280 ribu. Suap diberikan agar hakim mau mengubah putusan perkara Tamin yang tengah disidangkan di PN Medan.
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn, mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar, bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, uang dari Tamin diberikan kepada Hadi. Hadi kemudian memberikannya kepada Merry melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi.
Menurut jaksa, uang sebesar SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry melalui seorang Helpandi. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga, namun tidak sempat diberikan lantaran kasus ini terungkap oleh KPK.
Perbuatan Hadi dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Hadi yaitu perbuatanya dianggap tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berperan aktif serta cukup dominan dalam perkara ini. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Hadi menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan itu Hadi mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.