Perantara Suap Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, Divonis 6 Tahun Penjara

18 Januari 2021 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pengusaha Andi Irfan Jaya bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra. Andi Irfan Jaya dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga turut bersama-sama menerima suap dari Djoko Tjandra. Andi Irfan Jaya merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki sebesar USD 500 ribu.
Tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Pemufakatan yang dimaksud ialah berencana menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA, Andi Irfan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin, (18/1).
Perbuatannya menerima suap bersama Jaksa Pinangki dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara permufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 15 jo pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Jaksa sebelumnya menuntut Andi Irfan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali No. 12 tanggal 11 Juni 2009 dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang saat ini belum dijalani; terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo; terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahan," kata hakim Ignatius.
Hakim juga membacakan sejumlah hal yang meringankan Andi Irfan.
"Terdakwa bersikap sopan; terdakwa adalah tulang punggung keluarga; mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; belum pernah dihukum; dan tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," ujar hakim Ignatius pula.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan pertama, Andi Irfan Jaya terbukti memberikan pembantuan agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi. Tujuannya, agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
ADVERTISEMENT
Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan Jaksa Pinangki dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada pertemuan itu diserahkan "Action Plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung yang terdiri dari 10 tahap pelaksanaan. "Action Plan" itu turut mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat Kejaksaan Agung dan "HA" selaku pejabat Mahkamah Agung dengan biaya USD 100 juta. Namun Djoko Tjandra hanya menyetujui mengeluarkan uang USD 10 juta.
Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang USD 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Andi Irfan lalu memberikan uang itu kepada Jaksa Pinangki. Dari total uang itu, Jaksa Pinangki lalu menyerahkan sebesar USD 50 ribu (sekitar Rp740 juta) di antaranya kepada Anita Kolopaking.
ADVERTISEMENT
"Down payment (DP) 50 persen berupa uang sebesar 500 ribu dolar AS benar telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui terdakwa dan sebagian yaitu 50 ribu dolar AS diserahkan Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai DP 'lawyer' sesuai biaya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 400 ribu dolar AS dan urusan lain-lain untuk terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS," kata hakim Ignatius.
Menurut hakim, dengan sisa uang muka sebesar USD 450 ribu masih ada dalam penguasaan Jaksa Pinangki, maka dikategorikan sudah ada pemberian kepada Jaksa Pinangki selaku pegawai negeri.
"DP 50 persen sebesar 500 ribu dolar AS itu adalah bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan Djoko Tjandra yang dituangkan dalam action plan dengan bagian terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS untuk urusan lain-lain adalah juga janji pemberian dari Djoko Tjandra kepada Pinangki, sehingga unsur menerima janji atau pemberian telah terpenuhi dalam perbuatan jaksa Pinangki," ujar hakim Ignatius.
Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO
Dalam dakwaan kedua, Andi Irfan Jaya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Yakni untuk memberikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana dengan cara-cara yang dilakukan sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama.
"Meski awalnya terdakwa tidak ada niat jahat, tapi terdakwa punya niat yang sama untuk melakukan pemufakatan jahat saat bertemu pada 25 November 2019 bersama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya, meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud," kata hakim Ignatius lagi.
ADVERTISEMENT