Sidang Jaksa Pinangki

Perawatan Jaksa Pinangki Rp 100 Juta/Tahun: Suntik Multivitamin hingga Botoks

2 Desember 2020 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan dr. Olivia Santoso sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Olivia merupakan dokter pribadi Pinangki sejak 2013.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Olivia mengatakan biaya perawatan Pinangki setiap tahun mencapai Rp 100 juta lebih.
"Dalam 1 tahun bisa Rp 100 juta lebih, dari dulu seperti itu," ujar Olivia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12), seperti dikutip dari Antara.
Olivia mengaku awal mula mengenal Pinangki pada 2013. Ketika itu, kata Olivia, Pinangki datang ke kliniknya untuk menjalani perawatan.
"Saya kenal sejak 2013 saat saya bekerja di sebuah klinik, saat itu Bu Pinangki datang ke klinik untuk berobat karena kelelahan bekerja dan suntik vitamin C," kata Olivia.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Menurut Olivia, Pinangki menjadi pasien tetapnya sejak 2013 hingga 2020 untuk suntik multivitamin. Ia memberi pelayanan dengan datang langsung ke rumah atau kantor Pinangki atau disebut dokter homecare.
ADVERTISEMENT
"Dokter homecare itu jadi saya datang ke rumah ibu, waktu di klinik ibu yang datang ke klinik. Kalau 'homecare' saya datang ke lokasi bisa kantor atau rumah," kata Olivia.
Ia kemudian merinci biaya tersebut terdiri dari apa saja. Menurut Olivia, biaya sekali konsultasi tergantung keluhan dan pengobatan yang diberikan.
"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan untuk jasa konsultasi kalau weekdays siang hari Rp 300 ribu per kedatangan, untuk malam hari atau weekend harganya Rp 500 ribu," ucap Olivia.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Olivia menyatakan selain menjalani perawatan suntik multivitamin, Pinangki juga pernah meminta disuntik botoks demi tetap terlihat awet muda. Biaya tiap suntik botoks, kata Olivia, sekitar Rp 7 juta.
ADVERTISEMENT
"Pernah suntik botoks kolagen, itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," ungkap Olivia.
Mendengar kesaksian tersebut, Jaksa KMS Roni kemudian bertanya apakah Olivia tak pernah bertanya dari mana penghasilan Pinangki bisa membayar itu semua. Padahal gaji Pinangki sebagai jaksa senilai Rp 18 juta.
Terlebih dari Agustus 2019 sampai Juni 2020, kata Roni, Olivia menyebut biaya perawatan yang dikeluarkan Pinangki senilai Rp 170 juta.
"Dari Agustus 2019 sampai Juni 2020 pembayaran totalnya Rp 170-an juta , apakah sebagai dokter tidak bertanya dari mana penghasilan dari mana penghasilannya sampai pengeluaran seratusan juta?" tanya jaksa Roni.
"Karena saya sudah kenal sejak 2013 dan (Pinangki) care sama kesehatan baik diri sendiri dan teman-temannya," jawab Olivia.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Olivia menyatakan biaya Rp 170 juta itu digunakan antara lain untuk biaya infus vitamin, obat anak, suntik dan vaksin flu untuk Pinangki dan pembantu, pembelian rapid tes biosensor buatan Korea, infus obat mual, muntah dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama Pinangki didakwa menerima suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut ditujukan untuk mengurus fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak dipenjara dalam perkara cessie Bank Bali.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten