Perawatnya Dituduh Lakukan Pelecehan, RS Kartini Jepara Ambil Langkah Hukum

28 Juni 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kisah perawat pria yang diduga melakukan pelecehan kepada pasien wanita di sebuah rumah sakit di Jepara viral di media sosial. Kisah itu dibagikan oleh seorang perempuan di akun Twitternya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini pihak rumah sakit yakni RS Kartini Jepara mengatakan telah melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui perawat pria tersebut tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Humas RSUD RA Kartini, Jepara, Agus Carda mengatakan, langkah hukum akan ditempuh jika pemilik akun itu tidak bisa membuktikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh perawat pria di rumah sakit itu.
"Jika yang disampaikan di Twitter tidak benar, pemilik akun@Upwanita (Wanita Harus Speak Up!!!) diminta menarik postingannya dan meminta maaf kepada RSUD RA Kartini di seluruh media massa atau kami akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Polres Jepara untuk menemui titik terang.
ADVERTISEMENT
"Hari Ini RSUD RA Kartini akan bersurat secara resmi kepada Polres Jepara," tegas dia.
Berdasarkan hasil investigasi, perawat yang diduga melakukan pelecehan telah membantah seluruh tuduhan tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan dan telah membuat pernyataan tertulis di atas materai bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh akun@UpWanita (Wanita Harus Speak Up!!!) kepada siapa pun," jelas dia.
Pihaknya juga meminta, kepada pasien yang merasa menjadi korban pelecehan perawat tersebut untuk melaporkan diri ke pihak rumah sakit.
"Jika yang disampaikan benar, kepada pemilik akun bisa menyampaikan keluhannya melalui nomor 0821 3779 1415 atau datang langsung ke RSUD R Kartini Jepara bagian layanan aduan pelanggan dan. RSUD RA Kartini memberikan waktu 2 kali 24 jam sejak pers conference," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kasus ini, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pihak rumah sakit jika mendapat pelayanan yang tidak sesuai.
"Dijamin kerahasiaannya, sehingga RSUD RA Kartini dapat menindak lanjuti semua keluhan masyarakat jika disampaikan dengan identitas dan kronologis kejadian yang jelas," kata Agus.