Percepat Penanganan Bencana, Mensos Usul Buat Grup Komunikasi

22 Juli 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini. Foto: Dok. Kementerian Sosial RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini. Foto: Dok. Kementerian Sosial RI
Guna mempercepat penanganan bencana alam, Mensos Tri Rismaharini mengusulkan adanya grup untuk berkomunikasi. Nantinya di dalam grup tersebut dimasukkan nomor kontak kepala daerah, sekretaris daerah, dinas sosial, serta berbagai pihak terkait lainnya.
“Ini berdasarkan pengalaman di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kami kesulitan dan tidak bisa menghubungi kepala daerah, sekretaris daerah, dinas sosial juga pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Risma dikutip dari siaran pers Kemensos, Kamis (22/7).
Saat bencana alam terjadi, kata Risma, grup harus aktif dan bisa dihubungi untuk diajak berkomunikasi. Cara ini bisa mempercepat koordinasi seperti apa dan bagaimana langkah yang harus dilakukan.
“Belajar dari gempa di Malang, ada informasi daerah yang parah di Dampit. Saya pun mengecek melalui Tagana dan melaporkan ternyata warga masih tidur dengan nyaman bahkan sempat foto-foto dan ternyata di tempat lain justru yang parah,” tandasnya.
Melalui grup-grup komunikasi berjenjang, mulai dari pemerintah pusat lalu pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, akan membuat penanganan bencana alam lebih cepat.
“Grup-grup itu begitu penting dan menjadi media komunikasi yang efektif sebagai bagian dari sistem manajemen penanganan bencana yang bisa bergerak lebih cepat,” katanya.
Kelebihan adanya grup-grup komunikasi juga akan lebih cepat untuk intervensi penanganan bencana yang langsung bisa dilaksanakan sesuai bidang masing-masing.
“Dengan adanya grup komunikasi menjadikan ada pembagian tugas, seperti siapa menangani relokasi, siapa menangani permakanan, siapa menangani korban sakit yang bisa disinergikan dengan TNI-Polri dan penanganan jadi lebih cepat, sebab penanganan bencana tidak bisa satu unit melainkan harus lengkap,” pungkasnya.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Sosial RI