Perda Corona Jakarta: PKL yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan Bisa Dibubarkan

20 Oktober 2020 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerumunan pedagang kaki lima (PKL) mengundang keramaian di malam takbiran di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/5/2020).  Foto: ANTARA/HO-Munir
zoom-in-whitePerbesar
Kerumunan pedagang kaki lima (PKL) mengundang keramaian di malam takbiran di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Munir
ADVERTISEMENT
Perda Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta mengatur terkait operasional segala bentuk usaha, termasuk para Pedagang Kaki Lima atau PKL.
ADVERTISEMENT
Dari data yang didapat kumparan, Selasa (20/10), di Pasal 16 Ayat 1, dijelaskan PKL wajib menaati protokol kesehatan pencegahan corona. Salah satunya, wajib membatasi interaksi fisik antarpengunjung.
Jika PKL tak mengindahkan protokol kesehatan selama membuka usahanya, bakal dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini berupa teguran hingga pembubaran.
Ilustrasi penertiban PKL. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Adapun PKL yang harus mematuhi perda ini meliputi PKL pada lokasi binaan, PKL pada lokasi sementara, dan PKL lokasi tertentu lainnya.
Berikut bunyi pasal lengkap yang mengatur kegiatan PKL saat pandemi:
Pasal 16
(1) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19; dan
ADVERTISEMENT
b. melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.
(2) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
b. terhadap Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona