Perda Penanggulangan Corona di Jakarta Disahkan Senin Siang

19 Oktober 2020 9:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta telah merampungkan rangkaian pembahasan Raperda penanggulangan corona. Siang ini, Raperda corona bakal disahkan menjadi Perda.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Desie Christhyana Sari mengatakan, siang ini DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pengesahan Perda corona bersama Pemprov DKI. Dalam jadwal DPRD, rapat paripurna bakal digelar pukul 13.00 WIB.
"Iya (rapat paripurna pengesahan Perda) siang ini," ujar Desie saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Usai disahkan siang nanti, maka Perda corona akan secara otomatis berlaku. Sehingga setiap pasal di dalamnya akan mulai diterapkan.
Namun sebelum menggelar paripurna, DPRD DKI akan terlebih dahulu menggelar rapim bersama pihak Kemendagri.
"Pagi ini akan ada rapim dulu dengan kemendagri," ujarnya.
Untuk diketahui, Raperda corona sebelumnya dijadwalkan bakal disahkan pada 13 Oktober lalu. Namun terpaksa mundur karena rangkaian pembahasan belum selesai saat itu.
ADVERTISEMENT