Perekrutan Novel Baswedan dkk Jadi ASN Polri Bukti Pemecatan KPK Tak Benar

4 Desember 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Peraturan Polri nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah terbit. Artinya, pengangkatan para mantan pegawai KPK itu menjadi ASN Polri sudah selangkah lebih dekat.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai dengan munculnya Perpol tersebut, semakin menegaskan bahwa pemecatan 57 pegawai KPK oleh Firli Bahuri dkk bermasalah.
"Saya yang paling penting dari pengangkatan eks pegawai KPK sebagai ASN Polri ini adalah menjadi bukti bahwa memang pemecatan mereka dari KPK itu tidak benar. Itu paling penting," kata Zaenur saat dihubungi, Sabtu (4/12).
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Kamis (16/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Diketahui, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK itu dilandasi dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka dinyatakan tidak lulus dalam tes tersebut, meski dua lembaga negara menyatakan tes itu bermasalah.
"Tidak mungkin dong kalau mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN tetapi diangkat menjadi ASN di Polri gitu," kata Zaenur.
"Karena memang berdasarkan konklusi hasil investigasi Ombudsman dan Komnas HAM, telah terjadi banyak malaadministrasi dan pelanggaran HAM di sana, dalam proses pemecatan mereka," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata Zaenur, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN ini merupakan bukti bahwa pemecatan oleh KPK benar-benar bermasalah. Dia pun mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berani menawarkan posisi ASN Polri kepada 57 eks pegawai KPK itu.
"Saya apresiasi keberanian dari Kapolri Listyo Sigit yang bersedia memberi tawaran kepada eks pegawai KPK ini di institusi Polri. Menurut saya ini tentu dapat meningkatkan institusi Polri dari sisi kinerja," kata dia.
"Karena mereka 57 adalah para pegawai yang miliki banyak pengalaman, banyak skill dan rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi baik bidang penindakan, maupun pencegahan dan pendidikan," sambung dia.
Dia pun berharap, dengan keluarnya Perpol ini, sosialisasi kepada 57 eks pegawai KPK bisa berjalan dengan baik. Kemudian, para mantan pegawai KPK itu akan diberikan posisi yang strategis oleh Kapolri dalam pemberantasan korupsi oleh institusi kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Ke depan ini akan sangat ditentukan bagaimana Polri memberi tugas ke mereka dan memberi jaminan ke mereka diangkat untuk menjalankan tugas strategis di institusi Polri, sehingga mereka dapat kontribusi nyata dalam upaya peningkatan kinerja Polri untuk pemberantasan korupsi," pungkas dia.