Perempuan dan Aktivis Gelar Aksi di Monas Tuntut RUU PKS Disahkan

8 Desember 2018 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelompok Masyarakat Pendukung Pengesahan RUU Pengesahan Kekerasan Seksual melakukan Pawai di Kebon Sirih menuju Taman Aspirasi. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kelompok Masyarakat Pendukung Pengesahan RUU Pengesahan Kekerasan Seksual melakukan Pawai di Kebon Sirih menuju Taman Aspirasi. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai pendukung pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menggelar aksi di Jalan Thamrin menuju Taman Aspirasi, Silang Monas Barat, Jakarta Pusat. Unjuk rasa digelar atas dasar tidak segera disahkannya rancangan undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Aksi dimulai pukul 08.30 WIB dari taman parkir Sarinah, jalan Thamrin. Dari atas mobil komando, korlap aksi yang berasal dari LSM Perempuan Mahardika, membakar semangat peserta dengan meneriakkan yel-yel tentang perempuan.
“Kita di sini satu suara, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sudah 5 tahun, dan setiap tahun korban kekerasan seksual terus bertambah,” ucap Ika, korlap aksi, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/12).
Kelompok Masyarakat Pendukung Pengesahan RUU Pengesahan Kekerasan Seksual melakukan Pawai di Kebon Sirih menuju Taman Aspirasi. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kelompok Masyarakat Pendukung Pengesahan RUU Pengesahan Kekerasan Seksual melakukan Pawai di Kebon Sirih menuju Taman Aspirasi. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Dari Sarinah, mereka melanjutkan aksi menuju kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berorasi. Mereka menyebut RUU PKS harus segera disahkan karena Indonesia dianggap darurat kekerasan terhadap perempuan.
Kelompok Masyarakat Pendukung Pengesahan RUU Pengesahan Kekerasan Seksual melakukan Pawai di Kebon Sirih menuju Taman Aspirasi. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kelompok Masyarakat Pendukung Pengesahan RUU Pengesahan Kekerasan Seksual melakukan Pawai di Kebon Sirih menuju Taman Aspirasi. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Berdasarkan data dari Migrant Care pada tahun 2017, sebanyak 84 persen pekerja migran perempuan mengalami kasus kekerasan. Mereka juga memaparkan kasus Tuti Tursilawati, TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi, sebagai salah satu potret bagaimana migran sektor domestik menjadi korban kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
“Ia dikriminalisasi hingga dieksekusi mati tanpa notifikasi resmi kepada pemerintah Indonesia,” ujar Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care melalui keterangan resminya.