Perempuan Ukraina Selundupkan Narkoba 'Blue Sapphire' ke Bali
9 September 2025 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
Perempuan Ukraina Selundupkan Narkoba 'Blue Sapphire' ke Bali
Harga pasaran narkotika Blue Sapphire mahal, yakni sekitar Rp 1,5 juta per gram.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Seorang perempuan asal Ukraina bernama Kateryna Vakarova (21 tahun) menyelundupkan 1,9 kilogram narkotika jenis klorometkatinon atau 4-CMC atau dikenal Blue Sapphire ke Bali. Namun, aksinya digagalkan oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
"Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali berhasil mengungkap kasus narkotika dengan pelaku WN Ukraina berinisial KV, usia 21 tahun, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, " kata Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat saat jumpa pers di Gedung BNNP Bali, Selasa (9/9).
Penangkapan ini bermula saat Kateryna terbang dari Polandia menuju Bali. Dia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (3/8) sekitar pukul 01.00 WITA. Mesin pemeriksaan X-ray ternyata mendeteksi ada narkoba di koper milik Kateryna.
Kateryna lalu diamankan oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai kemudian diserahkan kepada BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak BNNP Bali kesulitan melacak penerima barang haram itu karena Kateryna membantah Blue Sapphire itu adalah miliknya.
ADVERTISEMENT
Blue Sapphire Begitu Mahal, Efeknya Parah
Penyidik Madya BNNP Bali Kombes Tri Kuncoro mengaku baru pertama kali menemukan penyelundupan narkotika jenis Blue Sapphire di Pulau Dewata. Dia menduga barang haram ini dijual untuk turis-turis asing yang sedang berlibur.
Hal ini karena harga pasaran narkotika Blue Sapphire mahal, yakni sekitar Rp 1,5 juta per gram. Blue Sapphire ini diduga dijual untuk turis asal Eropa Timur seperti Rusia, Ukraina dan lainnya.
Kuncoro mengatakan, narkotika Blue Sapphire ini biasanya diproduksi di Afganistan. Narkotika Blue Sapphire berbahaya dan berpotensi mengancam nyawa karena memberikan efek penggunaan bisa sampai 3 hari.
"Resistensinya lebih tinggi. Kalau misalnya Amfetamin itu efeknya bisa 17-20 jam, kalau ini bisa 3 hari full power," katanya.
ADVERTISEMENT
Kateryna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan BNNP Bali. Atas perbuatannya, Kateryna dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
— — —
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.
