Pergub DKI PSBB Transisi: Ganjil-Genap Berlaku untuk Mobil dan Motor Pribadi

5 Juni 2020 23:39 WIB
comment
48
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. PSBB transisi di Jakarta mulai berjalan pada Jumat (5/6) hingga akhir Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Salah satu aturan yang kembali berlaku di DKI Jakarta adalah sistem ganjil-genap. Sebelumnya, sistem ganjil-genap dihentikan sementara saat masa PSBB empat tahap sebelumnya.
"Kita sampaikan pesan kenapa ada ganjil-genap. Bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang bepergian," kata Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dalam Pergub 51 ini, aturan ganjil-genap berlaku untuk kendaraan pribadi. Tak hanya mobil, tapi juga untuk pengendara sepeda motor.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas".
Pada Pasal 18 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitupun sebaliknya.
Pengawasan dan penindakan sistem ganjil genap di Fatmawati. Foto: Andesta Herli/kumparan
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk 8 sektor, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat asing; kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional plat dinas, TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
Juga, kendaraan pembawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang; kendaraan kepentingan tertentu, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dishub.
Dalam Pasal 18 ayat 3, disebutkan pemberlakuan kawasan ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penetapan kawasan ganjil genap akan diberlakukan oleh Dinas Perhubungan.
"Dalam hal ditetapkan keputusan gubernur mengenai kawasan ganjil genap, Dishub menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," tulis Pasa 18 ayat 4.
Pemprov DKI menyatakan pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap juga dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengatur karyawan yang bekerja dari kantor. Dalam PSBB transisi, kantor sudah diizinkan beroperasi 8 Juni, namun kapasitasnya hanya 50 persen dan karyawan dibagi 2 shift.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan, sistem ganjil-genap masih tidak berlaku sepekan ke depan, atau setidaknya sampai perpanjangan PSBB DKI berakhir. Sehingga, belum diputuskan kapan aturan ini berlaku.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.