Pergub Jalur Sepeda Berlaku, Pesepeda Tak Boleh Keluar Jalur
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda. Kadishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, dengan adanya jalur sepeda maka pesepeda harus berada di jalurnya saat melintas di jalan raya.
ADVERTISEMENT
"Ya sepeda pada saat ini di jalurnya. Ya jangan keluar," kata Syafrin di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Meski begitu, menurut Syafrin, saat ini belum ada sanksi bagi pesepeda yang nakal. Ia mengatakan, hanya akan mengimbau pesepeda yang keluar jalur untuk kembali ke jalur yang disediakan.
"Kita akan arahkan kembali ke jalurnya. Sanksinya enggak ada," kata Syafrin.
Dalam Pergub No 128 tahun 2019, disebutkan jenis kendaraan yang dapat melintas di jalur sepeda yaitu sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle. Selain kendaraan tersebut, dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas jalan raya.
Pergub yang mulai berlaku pada 21 November 2019 itu juga menyebutkan wilayah mana saja yang memiliki jalur sepeda. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT