Pergub Jalur Sepeda Resmi Berlaku, Melanggar Didenda Rp 500 Ribu

22 November 2019 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruas jalur sepeda di kawasan Jakarta. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruas jalur sepeda di kawasan Jakarta. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Dengan berlakunya pergub ini, sanksi bagi pelanggarnya juga sudah berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sudah, mulai hari ini, Pergub 128 tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo di kawasan fX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Ruas jalur sepeda di kawasan Jakarta. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Syafrin menjelaskan dalam Pergub 128 dijelaskan mengenai aturan di jalur khusus sepeda. Ia mengatakan bagi para pengguna mau pun pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung ditilang.
"Jalur sepeda akan ada model penegakan hukum, terhadap rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, kepolisian akan beri tilang. Begitu ada pelanggaran akan didenda maksimum Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan," ucap Syafrin.
Jalur khusus sepeda di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Beberapa aturan yang tidak diperbolehkan di jalur khusus sepeda salah satunya memarkirkan kendaraan. Jika melanggar, Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan langsung melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
"Bagi kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda akan dikenakan penderekan, denda Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan untuk sepeda motor akan dipindahkan ke pool penampungan DKI dan akan dikenakan denda Rp 250 ribu per hari akumulatif," jelas Syafrin.
Syafrin mengatakan, aturan itu berlaku di seluruh jalur khusus sepeda di DKI Jakarta. Total ada sepanjang 63 kilometer jalur sepeda di DKI.
"Saat ini di jalur yang 63 kilometer sudah ditetapkan. Pemuda, Pramuka, Matraman, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat masuk ke Proklamasi ada Diponegoro, Imam Bonjol, MH Thamrin, Merdeka Selatan," ucapnya.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
"Kemudian Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja sampai Sudirman. Disambung di Bundaran HI dengan MH Thamrin. Tomang Raya, Cideng Timur dan Barat, Kebon Sirih, dan Fase 1 MH Thamrin. Jadi 17 ruas jalan kita awasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Setiap hari akan ada anggota yang berpatroli di jalur khusus sepeda.
"Kami bersama Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan mengawasi. Ada dua model statis dan mobile, aka ada tim lintas jaya untuk melakukan pemantauan, rutin setiap hari," tuturnya.