Perhatian! Tak Pakai Masker di Bali Denda di Tempat Rp 100 Ribu

26 Agustus 2020 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali secara resmi telah memberikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Displin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang baru diterbitkan dan diteken hari ini.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, dengan aturan ini berharap warga semakin tertib menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Menurut dia, sebelum aturan ini dibuat, tingkat kesadaran warga tinggi, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Saya lihat kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker di Bali sudah cukup tinggi. Kalau kita lihat di jalan itu masyarakatnya sudah menggunakan masker. Dengan pergub ini tentu kita berharap masyarakat semakin tertib," kata Koster di Denpasar, Rabu (26/8).
Aturan ini akan berlaku dua pekan sejak diumumkan. Selama dua pekan, Pemprov Bali akan melakukan sosialisasi sanksi denda tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan ini bagi warga yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi administrasi berupa penundaan pelayanan fasilitas pemerintahan dan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan denda sebesar Rp 1 juta dan tempat usaha akan diberhentikan sementara.
Penegakan hukum pengawasan protokol kesehatan akan dipimpin oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan TNI, Polisi dan aparat keamanan desa adat (pecalang).
Saat warga atau pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan denda akan dibayar dengan sistem tilang kendaraan bermotor. Yakni, warga atau pelaku usaha membayar sanksi kepada petugas dan diberikan bukti pembayaran pelanggaran.
Warga atau pelaku usaha juga dapat membayar denda melalui rekening bank. Uang denda yang terkumpul akan menjadi sumber pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
"Nanti diatur dalam SOP seperti tilang. Ada bukti pelanggaran di tempat kemudian di tempat langsung bayar, kemudian bisa juga lewat rekening nanti akan dimasukkan ke rekening BPD, khas daerah," imbuh Koster.
Untuk menghindari pungli atau oknum nakal, Pemprov Bali akan membuat tanda khusus bagi satgas COVID-19 yang bertugas patroli pengawasan penerapan protokol kesehatan.
"Kan ada timnya nanti dipimpin Satpol PP, bersama polisi dan pecalang. Nanti akan ada penanda secara khusus," kata Koster.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)