Periksa Ahok, KPK Usut Rekomendasi Pengadaan LNG di Pertamina

8 November 2023 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengusut rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina saat memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama Pertamina itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan tersangka eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Selain itu, Ahok juga diusut terkait dengan dugaan nilai kerugian negara dalam proyek PT Pertamina tersebut. "Saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," ungkap Ali.
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina Persero pada 2011-2021.
Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.