Periksa Deddy Mizwar, KPK Usut Rapat BPKRD Jabar Bahas Izin Meikarta

23 Agustus 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta. Ia diperiksa untuk tersangka Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pembahasan Raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat.
BPKRD yang kala itu secara ex officio dipimpin Deddy Mizwar memang diketahui membahas RDTR Kabupaten Bekasi. RDTR itu diperlukan untuk menyesuaikan Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
"Dari saksi mantan Wagub Jabar, penyidik mendalami keterangan terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat yang dipimpin saksi saat itu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (23/8).
Deddy yang selesai menjalani pemeriksaan pun mengatakan hal serupa. Menurutnya dalam pemeriksaan, penyidik KPK tengah mengkaji sejumlah keputusan BKPRD yang menghasilkan sejumlah rekomendasi mengenai proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Mendalami hasil-hasil rapat di BKPRD. Jadi ada keputusan BKPRD yang dikaji, ditanyakan kembali dan beberapa surat yang saya juga baru tahu ya, konfirmasi dengan hal-hal tersebut," ujar Demiz, sapaannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menjerat Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, sebagai tersangka baru.
Iwa dan Toto merupakan tersangka ke-10 dan ke-11 yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya KPK telah menjerat 9 orang yang telah terbukti bersalah oleh pengadilan di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang Rp 10,5 miliar ke Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi untuk memuluskan proyek Meikarta.