news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Periksa Eks Dirjen Kemendagri, KPK Usut Dugaan Suap Pelancar Pinjaman PEN Koltim

12 Januari 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK mengusut dugaan adanya uang pelancar diduga suap untuk memuluskan pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kolaka Timur Tahun 2021 di Kemendagri. Hal tersebut diusut penyidik KPK saat memeriksa eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Adrian Noorvianto.
ADVERTISEMENT
KPK juga mengusut hal tersebut saat memeriksa saksi lainnya yakni:
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).
KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara ini. Hanya disebutkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan ada tersangka yang ditetapkan. Belum diumumkan siapa tersangka yang dimaksud.
Penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus ini. Salah satunya rumah Ardian.
ADVERTISEMENT
Sosok Ardian memang tengah mencuat terkait kasus ini. Bahkan, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ardian sudah dicegah ke luar negeri beberapa waktu lalu.
Ardian belum lama ini baru dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen. Salah satu alasan pencopotan diungkapkan Kemendagri yakni Ardian akan difokuskan sebagai Dosen di IPDN.
Kasus dugaan suap pengajuan Dana PEN Daerah ini merupakan pengembangan dari kasus Bupati Kolaka Timur Andi Merya. Andi Merya diduga menerima suap dari Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, terkait proyek yang didanai dari uang hibah BNPB.
Pihak Kemendagri belum berkomentar soal dugaan korupsi terkait pengajuan Dana PEN Daerah tersebut.