Periksa LHKPN, KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Pegawai ESDM hingga Bea Cukai

5 Maret 2024 21:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (tengah) di Gedung Merah Putih, Selasa (5/3). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (tengah) di Gedung Merah Putih, Selasa (5/3). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai di Kementerian ESDM, Bea Cukai, hingga Pariwisata. Ditemukan lewat pemeriksaan laporan harta kekayaan atau LHKPN sepanjang tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, tiga orang di Kementerian ESDM dan masing-masing satu di Bea Cukai dan Kementerian Pariwisata. Hal ini diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Temuan tersebut dilimpahkan oleh KPK ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) masing-masing instansi.
Total yang dilimpahkan ke APIP sepanjang 2023 adalah mencapai delapan LHKPN yang diduga bermasalah. Diserahkan ke APIP untuk ditindaklanjuti.
“Ini yang relatif baru: dilimpahkan ke APIP, ini ada delapan. Jadi yang saya ingat, misalnya kita temui beberapa dari staf ESDM, gitu ya, menerima gratifikasi. Enggak besar, sih, cuma Rp 140 juta, lah, tiga orang itu kayaknya,” kata Pahala di Gedung Merah Putih, Selasa (5/3).
“Lantas kita surati, Pak Irjen 'tolong diproses', terus kemarin Pak Irjen bersurat, sudah dikasih hukuman etik, gitu ya. Dari ESDM, tiga orang. Seingat saya tiga orang,” ungkap Pahala.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Pahala tidak mengungkap identitas pegawai yang diduga menerima gratifikasi tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Temuan serupa juga ditemukan pada pegawai di Kementerian Pariwisata. Terkait ini Pahala tidak memberikan penjelasan detail mengenai jumlah dan jabatan pegawai dimaksud.
“Ada lagi yang kita kasih ke Pariwisata. Yang ke Pariwisata juga ada, ya, karena jumlahnya kecil, dan kita bilang ‘APIP aja deh yang nyelesain, deh’, ‘silakan ditindak sama APIP-nya’, ikut aturan ASN,” ungkap Pahala.
Pahala tak membeberkan jumlah uang yang diterima. Tapi kata dia, tidak terlalu besar.
Meski begitu, Pahala tetap menyurati APIP instansi bersangkutan agar dijatuhi sanksi. Jadi selain diminta mengembalikan uang juga dikenakan hukuman disiplin.
“Jabatannya besar, tapi uangnya kecil, gitu kan. Jadi kita bilang ditindak (di APIP) aja. Nah, ini kita lakukan supaya lebih efektif aja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau jumlah kecil: didiemin sayang, kalau disuruh minta balik lantas dia pikir 'oke-oke aja', kan gitu kan, jadi uangnya dibalikin tapi suratin ‘tolong ditindak di sana’ tapi kalau ASN biasanya kena etik, kena disiplin,” tambah dia.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Penerimaan gratifikasi juga ditemukan dilakukan pegawai Bea Cukai. Pahala menerangkan, penerimaan tersebut sudah lama dan dalam bentuk barang. Atas temuan ini, KPK juga menyurati Itjen Kemenkeu.
“Itu pun kita surati Pak Irjen Kemenkeu. Kita bilang 'ini penerimaannya tolong didalami' gitu ya, karena ini dalam bentuk barang dan udah lama. Di posisi dia masih belum PN [penyelenggara negara] ya, Kasubag ya,” kata Pahala.
“Jadi kita bilang, didalami aja, Pak. Nah, ini kita lagi nunggu laporan tindak lanjutnya dari Kemenkeu diapain,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pahala juga tidak membeberkan identitas pegawai tersebut.
Adapun total KPK telah memeriksa 299 LHKPN sepanjang 2023. Meliputi permintaan khusus berupa keperluan untuk seleksi jabatan hingga karena adanya temuan dugaan kejanggalan.