Perindo: Jokowi Tegas Tolak 3 Periode, Amandemen UUD 1945 Bisa Sangat Liar

21 Juni 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri KTT ke-37 Asean secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kamis (12/11). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri KTT ke-37 Asean secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kamis (12/11). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Wacana penambahan masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode menuai perdebatan di tengah masyarakat. Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan pihaknya mendukung sikap tegas Jokowi yang menolak wacana tersebut.
ADVERTISEMENT
Apalagi, Indonesia memiliki pengalaman sejarah saat kepemimpinan presiden terlalu lama mengakibatkan kebijakan yang tidak dikehendaki masyarakat.
"Pak Jokowi menyampaikan orang yang mengusung 3 periode ada 3 hal: 1. Menampar muka saya. 2. Mencari muka ke saya padahal saya sudah punya muka. 3. Orang yang ingin menjerumuskan saya. Pernyataan presiden di atas sudah sangat tegas dan Perindo sangat mendukung penolakan tegas Pak Jokowi," kata Rofiq, Senin (21/6).
Rofiq berpandangan perubahan masa jabatan presiden bukanlah perkara mudah. Menurutnya, jika peluang amandemen UUD 1945 diberikan, maka akan sangat liar. Dia khawatir perubahan mendasar di UUD 1945 pun tak dapat dihindari.
Istana Negara, Jakarta. Foto: Shutterstock
"Perubahan 3 periode itu bukan persoalan mudah karena sekali kita memberikan peluang amandemen maka ini akan sangat liar sekali. Bila kekuatan politik hitam menguasai opini publik, maka perubahan mendasar terhadap UU akan tidak terhindarkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja Indonesia menjadi negara komunis, menjadi sistem teokrasi, menjadi negara kapitalis, bahkan sangat ekstrem bisa saja kembali ke UUD 1945 awal. Maka semua pihak harus berpikir cermat dan mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih luas," lanjut dia.
Karena itu, menurut Rofiq, istilah amandemen parsial sangat menyesatkan dan tak mungkin dilakukan.
"Istilah amandemen secara parsial jelas sangat menyesatkan, karena amandemen itu terkait dengan keseluruhan," tandas Rofiq.