Peringatan Hari Antikorupsi 2018, KPK Soroti Korupsi di Sektor Politik

4 Desember 2018 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Korupsi di sektor politik menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian KPK. Berdasarkan data KPK, sebanyak 61,17 persen perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu melibatkan aktor politik.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut pula yang kemudian menjadikan korupsi di sektor politik menjadi tema dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2018 yang digelar KPK di Hotel Bidakara, Jakarta, 4-5 Desember 2018.
"Tema tahun ini acaranya berhubungan dengan korupsi di sektor politik, karena banyak sekalai pejabat kita yang dipilih oleh rakyat yang berurusan dengan KPK dan penegak hukum lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Hotel Bidakara, Selasa (4/12).
Dalam acara ini, akan dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara KPK bersama 16 partai politik untuk melakukan upaya pencegahan korupsi melalui Sistem Integritas Partai Politik. Hal tersebut diharapkan bisa memperbaiki sistem politik yang dinilai masih rentan terjadi korupsi.
Syarif pun mengajak masyarakat untuk lebih pintar memilih wakil rakyat. Mengingat, tahun politik akan segera berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu kita berharap pada masyarakat khususnya pada pemilu yang akan datang, money politik itu harus kita berantas bersama agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik," kata Syarif.
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Terkait dengan peringatan Hari Antikorupsi 2018 ini, Syarif berharap bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang. Ia mengakui bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih belum dalam kondisi ideal.
"Kami berharap kepada semua pejabat publik agar terhindar dari kasus kasus korupsi khususnya yang berhubungan dengan pengadaaan barang dan jasa, suap menyuap untuk perizinann, penyalahgunaan kewenangan termasuk misalnya bantuan sosial itu mudah mudahan tidak dilakukan lagi," kata dia.