Peringatan Keras Anies untuk Resto-Cafe: Disiplin Prokes Saat Layani Bukber

9 April 2021 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi buka puasa bersama Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi buka puasa bersama Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Restoran-restoran di Jakarta bisa tetap melayani kegiatan buka puasa bersama (bukber) di bulan suci Ramadhan tahun ini. Meski begitu, tentu ada serangkaian ketentuan yang wajib diterapkan.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, prinsip utama dari bukber di restoran adalah keamanan. Keamanan di sini adalah penerapan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan virus corona di lokasi tersebut.
“Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apa pun. Apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas,” tegas Anies dalam konferensi pers, Jumat (9/4).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi untuk media di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Mengingat banyaknya jumlah orang yang melakukan kegiatan buka puasa, restoran wajib mengatur kapasitas dan jarak pengunjung sebagai pencegahan terjadinya kerumunan.
“Karena pada saat bulan Ramadhan, makan malamnya di menit yang hampir sama. Hanya di bulan Ramadhan semua orang tahu jam Magrib. Maka, pengelola resto, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal,” kata Anies.
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta masih berupaya menekan laju penyebaran virus corona. Oleh karena itu, berbagai kegiatan yang memiliki potensi tinggi penularan akan dibatasi secara ketat oleh Pemprov DKI Jakarta.