Perintah Idham Azis soal Ketahanan Pangan Antisipasi Krisis Imbas Corona

13 Januari 2021 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pimpin sertijab Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pimpin sertijab Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait upaya Polri mendukung ketahanan pangan di saat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021 yang diteken Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus mengatakan, telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi corona.
Presiden Joko Widodo meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalteng. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," kata Agus lewat keterangannya, Rabu (13/1).
Agus menyebut, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang harus didukung penuh Polri dan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menhan Prabowo Subianto meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalteng. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Berikut 3 poin yang disebut:
ADVERTISEMENT
1. Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.
2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).