Perintah Kapolri: Kawal Penyerapan Anggaran COVID, Pastikan Bansos Tepat Sasaran
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat telegram tersebut bernomor ST/1488/VII/RES.3./2021 yang di dalamnya juga Kapolri mengatur langkah-langkah bila ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penanggulangan COVID-19 dan kesalahan tata kelola bansos .
Jenderal Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan APIP (Aparat pengawas intern pemerintah). Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.
“Membangun sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Sigit lewat keterangannya, Rabu (28/7).
Sigit meminta jajarannya tidak gegabah dalam memproses laporan soal dugaan penyimpangan penggunaan dana penanggulangan corona maupun bansos. Semua data harus dilengkapi dengan laporan BPK bahwa ada kerugian negara dan kesengajaan dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," ujar Sigit.
"Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan COVID-19," sambung Sigit.
Begitu juga dengan penyaluran bansos. Pemerintah kini kembali menggelontorkan bansos baik dalam bentuk uang tunai maupun beras. Sigit meminta seluruh jajaran Polri memastikan bansos cepat disalurkan dan tepat sasaran.
"Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," tutur Sigit.
"Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran," ujar Sigit.
Dalam periode ke-3 sampai dengan 26 Juli 2021, Polri telah mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di 34 wilayah Polda dengan rincian sebanyak 843.609 paket sembako, dan 4.888.711 Kg atau 4.888,7 ton beras. Selain itu terdapat alat kesehatan berupa masker, handsanitizer, tempat cuci tangan sebanyak 55.194.936.
ADVERTISEMENT