news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perintah Kapolri soal UU ITE, Kasus Luhut-Haris Azhar Bisa Selesai Lewat Mediasi

28 September 2021 18:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan itu sudah diterima oleh penyidik Polda Metro dan kini sedang dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan mengedepankan upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus tersebut. Mediasi menjadi salah satu cara agar kasus hukum diselesaikan dengan jalan restorative justice.
“Nanti kita akan jadwalkan karena kan di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita kedepankan adalah mediasi,” ujar Yusri, Senin (27/9).
Surat edaran yang dimaksud Yusri ialah SE Nomor 2/II/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021. Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti isu pengkajian ulang rumusan UU ITE yang dinilai kerap menjadi alat saling lapor dan kriminalisasi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Presiden KSPI Said Iqbal saat konpers usai meninjau vaksinasi di kawasan pabrik Epson, Cikarang, Jawa Barat, Rabu, (4/8). Foto: Dok. Kadin
Dalam surat itu disebutkan hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan perkara. Penyidik diminta mengedepankan restorative justice.
ADVERTISEMENT
"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," isi poin G dalam surat edaran tersebut.
Sementara dalam poin I disebutkan tersangka yang telah meminta maaf meski kasusnya tetap dilanjutkan ke pengadilan maka tidak akan ditahan. Selama pemberkasan belum rampung upaya mediasi akan terus dilakukan.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," tulis Sigit dalam surat edarannya.
Namun restorative justice tidak untuk semua perkara UU ITE. Upaya itu dikecualikan untuk perkara yang bersifat berpotensi memecah bela, SARA, radikalisme, dan separatisme.
ADVERTISEMENT
Dalam surat telegram dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang ditandatangani Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat, disebutkan sejumlah perkara yang bisa diselesaikan dengan restorative justice salah satunya pencemaran nama baik.

Tanggapan soal Mediasi

Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Upaya mediasi disambut baik oleh pihak Haris dan Fatia. Sebab hal itu akan membuat mereka mendapatkan data koreksi dari Luhut. Seperti diketahui video yang diperkarakan Luhut isinya membahas hasil kajian sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
"Kalau dibilangnya rencananya mediasi atau segala macam tentu ya kami tidak ada persiapan apa pun yang pasti jika mau mendudukkan kami, klien saya Fatia dan Pak Luhut, maka kita mendudukkan datanya yang mana yang benar," kata Julius saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Sementara dari pihak Luhut upaya mediasi itu ditolak. Ia lebih memilih melanjutkan proses hukum sebagai pembelajaran kebebasan yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
“Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan. Tetapi saya ingin sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/9).