Perintah Kapolri! Tindak Penimbun Obat, Penyebar Hoaks, Penghambat PPKM Darurat

4 Juli 2021 11:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat bertemu Forkompinda dan tokoh agama di Bangkalan,  Sabtu (12/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat bertemu Forkompinda dan tokoh agama di Bangkalan, Sabtu (12/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah yang dituangkan dalam surat telegram terkait penegakan hukum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
Surat Telegram tersebut bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 diteken langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus mengatakan, Polri dalam hal PPKM Darurat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat.
"Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," kata Agus lewat keterangannya, Minggu (4/7).
Polisi menjaga kawasan yang aksesnya ditutup menggunakan barrier di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). Foto: Siswowidodo/Antara Foto
Agus menuturkan, selama PPKM Darurat akses untuk mendapatkan obat-obatan dan alat kesehatan harus dipermudah. Dia meminta tak ada penimbunan obat dan alat kesehatan.
Agus juga mengancam, akan menindak tegas penyebar berita hoaks soal PPKM Darurat. Telegram itu pun diminta dijalankan oleh jajarannya.
Infografik aturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat. Foto: Tim Kreatif kumparan
"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Berikut 5 point perintah dalam telegram tersebut:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.