Perjalanan Kasus Sofyan Basir: 6 Bulan Menanti Kebebasan

4 November 2019 20:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir memasuki mobilnya saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir memasuki mobilnya saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, tersenyum semringah usai bebas dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK, pada Senin (4/11) petang. Ia bebas usai dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Ia telah menanti kebebasan ini selama kurun 6 bulan sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 23 April 2019.
Status tersangka Sofyan Basir itu ditentukan usai KPK mengembangkan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII F-Golkar, Eni Maulani Saragih; eks Sekjen Golkar, Idrus Marham; dan pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR), Johannes Kotjo.
Eni dan Idrus dinilai menerima suap dari Kotjo senilai Rp 4,75 miliar. Dari kasus itulah, nama Sofyan Basir santer terlibat hingga akhirnya KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Berikut perjalanan kasus Sofyan Basir:
13 Juli 2018
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Saragih di kediaman Idrus Marham. Di hari yang sama, KPK juga mengamankan Kotjo di Graha BIP Jakarta.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menduga Kotjo memberikan sejumlah uang suap kepada Eni Saragih. Diduga uang itu merupakan bentuk suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
15 Juli 2018
KPK menggeledah kediaman Sofyan dua hari setelah menangkap Eni Saragih.
Penggeledahan itu dilakukan KPK di rumah pribadi Sofyan yang berlokasi di Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat.
24 Agustus 2018
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan Idrus ini mencuat sejak dicokoknya Eni di kediamannya. KPK menduga ia menerima suap bersama Eni dari Kotjo.
Idrus yang kala itu menjabat Menteri Sosial mundur sebelum KPK mengumumkan status tersangkanya.
Johannes Kotjo saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
13 Desember 2018
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kotjo bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan kepadanya. Ia dianggap terbukti bersalah menyuap Eni sebesar Rp 4,75 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK kemudian menjatuhkan banding terhadap putusan tersebut. Sebab putusan di tingkat pertama lebih rendah dari tuntutan selama 4 tahun penjara. Akhirnya pada awal 2019 putusan banding keluar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Kotjo menjadi 4,5 tahun penjara.
Kotjo menerima putusan tersebut. Namun beberapa bulan kemudian ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Eni Maulani Saragih mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
1 Maret 2019
Giliran Eni Saragih yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada tanggal itu, ia divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Di persidangan Eni mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah mengembalikan uang Rp 4,5 miliar yang ia terima dari Kotjo ke KPK.
23 April 2019
Selanjutnya Idrus yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Tak terima, Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukuman Idrus justru diperberat menjadi 5 tahun penjara. Tetap tak rela dihukum penjara, Idrus kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Upaya kasasi Idrus masih berproses.
Adapun di hari Idrus divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK pada sore hari menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.
Sofyan disebut telah membantu Eni dan Idrus menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Diduga suap itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN untuk membahas proyek. Menurut KPK, Sofyan memfasilitasi pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Kotjo.
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
28 Mei 2019
ADVERTISEMENT
Sebulan lebih setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan Basir ditahan KPK.
Sebelum ditahan KPK, Sofyan Basir telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Sofyan ditahan beberapa hari jelang Idul Fitri.
24 Juni 2019
Kasus Sofyan akhirnya dibawa ke persidangan. Ia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat itu, Sofyan didakwa melanggar pasal 12 huruf a Jo Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 Jo pasal 15 UU Tipikor Jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Ia didakwa terlibat dalam suap dengan memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih, Idrus, Kotjo dengan jajaran direksi PLN untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
7 Oktober 2019
Sofyan menjalani sidang tuntutan. Jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyebut Sofyan terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1. Ia juga diduga mengetahui adanya pemberian dari Kotjo ke Eni Saragih.
Sofyan Basir saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
4 November 2019
Sofyan bernafas lega. Ia dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya. Hakim dalam persidangan menilai Sofyan tidak terlibat dalam proses suap yang diterima Eni Saragih dan Idrus Marham.
Sofyan pun disebut tak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap Rp 4,75 miliar. Sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengugurkan segala dakwaan terhadap Sofyan dan memutus eks Dirut PT PLN itu bebas.
Adapun KPK tengah mempertimbangkan menempuh upaya hukum kasasi ke MA atas vonis Sofyan tersebut.