com-Ilustrasi utang.

Perjanjian Utang Hanya Secara Lisan, Bagaimana Bila Ada Wanprestasi?

24 September 2021 10:33 WIB
·
waktu baca 12 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Utang piutang sangat rentan berujung kepada masalah hukum. Terlebih bila kemudian ada wanprestasi dalam pembayaran utang tersebut.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana bila kesepakatan pembayaran utang yang hanya berdasarkan lisan saja? Apakah sewaktu-waktu pihak pemberi utang bisa melaporkan penerima utang dengan dalih wanprestasi?
Misalnya seperti contoh di bawah ini:
Saya mempunyai utang. Jadi saya mempunyai bisnis di mana melibatkan investor untuk investasi di bisnis saya. Dalam hal ini, kami tidak memiliki perjanjian tertulis hanya via lisan dan text. Investornya ialah saudara saya sendiri.
Kemudian kami menyetujui restrukturisasi untuk menyicil utang per bulan. Perjanjiannya lisan dan text juga tanpa perjanjian tertulis.
Namun di tengah cicilan, investor menagih lebih dari cicilan per bulannya. Karena saya tidak bisa bayar jumlah segitu, investor mengatakan ingin membawa jalur hukum untuk menagih full. Sedangkan sudah beberapa bulan saya membayar.
ADVERTISEMENT
Karena selama ini saya tidak ada bukti atau perjanjian, kira-kira ada tidak bukti-bukti lain yang bisa saya sertakan untuk membuktikan bahwa benar adanya perjanjian utang dan benar adanya perjanjian restruktur?
com-Ilustrasi terjerat utang. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan kepada kami. Namun sebelumnya kami turut prihatin dengan permasalahan yang terjadi antara Anda dengan saudara Anda. Sangat disayangkan sekali Anda tidak menjabarkan terkait cerita dan atau kronologi lengkap atas permasalahan yang Anda alami.
Terkait seperti apa dan bagaimana bisnis yang Anda jalankan dari uang investor, seperti apa dan bagaimana proses restrukturisasi yang Anda sampaikan. Serta hal-hal apa yang menyebabkan Anda gagal untuk memenuhi pembayaran kepada saudara Anda. Kami akan mencoba untuk memberikan jawaban atas permasalahan Anda dari segi hukum secara pada umumnya.
ADVERTISEMENT

Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis

Anda menjelaskan bahwa permasalahan antara dengan saudara Anda diawali dengan adanya sebuah kerja sama investasi untuk menjalani sebuah bisnis. Di mana saudara Anda adalah sebagai pihak investor, dan Anda adalah sebagai pihak yang menerima sejumlah uang dari investor. Kemudian Anda mengelola sejumlah uang yang telah diterima tersebut dalam suatu kegiatan bisnis, yang pastinya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi Anda maupun saudara Anda selaku investor.
Hal yang disayangkan adalah Anda tidak mempunyai suatu "Perjanjian Secara Tertulis" dengan Investor, dilakukan hanya secara lisan atau mungkin hanya kesepakatan melalui chat dari media komunikasi elektronik WhatsApp (WA).
Perlu kami sampaikan dan jelaskan terlebih dahulu. Perjanjian adalah sebagai akibat dari adanya suatu perikatan sebagaimana diatur pada Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa: “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”, dan Pasal 1234 KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum perdata, pengertian Perjanjian tertuang dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”,
Pada dasarnya, dalam hukum perdata, suatu perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis (kecuali yang diwajibkan oleh suatu peraturan perundang-undangan). Adanya suatu perjanjian itu sendiri dianggap sah secara hukum ketika telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu:
ADVERTISEMENT
Dengan telah terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, maka suatu perjanjian tersebut telah bersifat mengikat dan pasti bagi para pihak yang telah menyetujui dan menyepakatinya walaupun dibuat secara lisan atau tidak tertulis. Serta tidak menghilangkan dan atau menghapuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui dan atau disepakati oleh para pihak atau berlakunya asas pacta sunt servanda. Hal tersebut adalah sebagaimana berdasarkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang mengatur bahwa:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dan Pasal 1339 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
ADVERTISEMENT
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan tersebut di atas, maka perjanjian yang telah Anda setujui dan sepakati dengan investor dianggap ada, pasti, dan sah secara hukum walaupun hanya dilakukan secara lisan atau tidak tertulis selama telah memenuhi aturan-aturan yang telah kami sampaikan dan jelaskan di atas. Perjanjian tersebut wajib untuk untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak dengan iktikad baik.

Permasalahan/Perselisihan dan Upaya Hukum

Anda menjelaskan bahwa setelah berjalannya pelaksanaan perjanjian tersebut, dalam suatu restrukturisasi, para pihak telah saling setuju bahwa pembayaran Anda kepada investor dilakukan dengan cara angsuran yang dibayarkan setiap bulan. Anda pun telah melakukan pembayaran selama beberapa bulan. Namun sangat disayangkan Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai seperti apa dan bagaimana proses restrukturisasi dilakukan.
ADVERTISEMENT
Di tengah proses angsuran pembayaran, investor menagih lebih dari jumlah angsuran yang seharusnya bayarkan setiap bulannya. Sehingga kemudian Anda tidak sanggup dengan permintaan dan/atau tagihan investor tersebut. Investor menyampaikan keinginannya membawa dan/atau menempuh jalur hukum untuk menagih dan meminta pembayaran secara sepenuhnya.
Anda tidak menyampaikan secara rinci terkait mengenai jalur dan atau upaya hukum apa yang akan ditempuh oleh investor kepada Anda. Namun menurut hemat asumsi dan dugaan kami, tentunya investor akan melakukan upaya hukum secara perdata yaitu gugatan wanprestasi.
Sebelum mengajukan upaya hukum perdata gugatan wanprestasi, maka investor wajib untuk terlebih dahulu melakukan teguran (somasi) kepada Anda. Somasi bertujuan untuk memberikan peringatan dan/atau teguran kepada debitur untuk memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan di dalam perjanjian yang telah disetujui dan disepakati. Ini pun sebagai bukti adanya wanprestasi apabila anda mengabaikan somasi tersebut. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
ADVERTISEMENT
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dan Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sehingga berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, maka dapat dilakukan upaya hukum perdata gugatan wanprestasi adalah apabila telah terpenuhinya unsur-unsur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Alat Bukti/Pembuktian

Perlu kami sampaikan dan jelaskan terlebih dahulu bahwa ada lima jenis alat bukti di dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR/284 RBG jo. Pasal 1866 KUHPerdata yang mengatur bahwa:
Alat pembuktian meliputi:
Berdasarkan aturan tersebut di atas, dengan disebutkannya bukti tertulis/bukti surat dalam urutan paling pertama, maka dapat kita simpulkan bahwa dalam hukum acara perdata seharusnya bukti tertulis/bukti surat memiliki peranan yang sangat penting. Guna menerangkan adanya hak dan kewajiban bagi para pihak yang berselisih/bersengketa dan mempermudah proses pembuktian.
Namun sayangnya dalam permasalahan ini, Anda dan investor sama-sama saling tidak memiliki bukti tertulis atau bukti surat dalam bentuk suatu perjanjian tertulis. Sehingga dengan tidak adanya perjanjian secara tertulis, maka apabila perselisihan antara Anda dengan investor harus sampai diselesaikan melalui upaya hukum gugatan perdata wanprestasi di pengadilan negeri, setidaknya Anda harus menyiapkan alat-alat bukti sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Saksi
Sebagai alat bukti kedua setelah bukti tertulis/bukti surat, dalam posisi Anda selaku debitur atau tergugat setidaknya harus mengajukan saksi untuk menguatkan dalil Anda. Yakni dalil terkait mengenai adanya suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan, beserta restrukturisasinya.
Pengajuan saksi harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1905 KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya.
Hal ini dikenal dengan prinsip unus testis nullus testis, yang artinya satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian. Sebab terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain.
ADVERTISEMENT
Maka setidaknya Anda sebagai debitur dan/atau selaku tergugat harus mengajukan alat bukti saksi-saksi lebih dari 1 (satu) orang, atau minimal 2 (dua) orang saksi. Disertai dengan alat bukti lain yang dapat menerangkan dan mendukung adanya perjanjian suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan tersebut beserta resrukturisasinya.
Alat Bukti Pendukung
Selain alat bukti saksi, Anda juga harus mengajukan bukti pendukung lain yang dapat menguatkan dan menerangkan adanya suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan beserta restrukturisasinya yang telah disetujui dan disepakati oleh Anda dan investor. Seperti misalnya:
Bukti-bukti text/chat oleh para pihak terkait adanya suatu kesepakatan dan atau perjanjian awal yang disetujui dan disepakati oleh anda dan investor;
ADVERTISEMENT
Alat Bukti Pengakuan
Anda harus mengajukan dan atau menyampaikan beberapa pengakuan. Setidaknya adalah sebagai berikut:
Alat bukti pengakuan diatur dalam Pasal 174 HIR dan Pasal 1925 KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantara seseorang yang khusus dikuasakan untuk itu.”
ADVERTISEMENT
Alat Bukti Persangkaan
Apabila 3 (tiga) alat bukti di atas telah Anda penuhi, maka alat bukti terakhir guna menguatkan pembuktian dalil Anda terkait adanya perjanjian lisan antara anda dan investor dan beserta restrukturisasinya adalah berupa adanya alat bukti Persangkaan Hakim. Sebagaimana diatur dalam Pasal 173 HIR, dan Pasal 1922KUHPerdata yang mengatur bahwa: “Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain.”
Penjelasan singkat dari aturan tersebut di atas adalah di mana persangkaan itu adalah merupakan kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal. Sehingga jenis dari persangkaan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata adalah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
ADVERTISEMENT
Maka untuk dapat menerangkan, menguatkan dan membuktikan adanya suatu perjanjian antara Anda dan investor yang telah disetujui dan disepakati secara lisan beserta dengan adanya restrukturisasi perjanjian, maka Anda wajib untuk menyiapkan, mengajukan, dan menghadirkan alat-alat bukti sebagaimana telah dijelaskan di atas. Yaitu alat bukti saksi, bukti-bukti pendukung, pengakuan, kemudian ditambahkan dengan persangkaan hakim atas fakta dan sumber yang terbukti dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

Saran Penyelesaian Perselisihan dengan Mediasi dan Negosiasi

com-Ilustrasi utang. Foto: Shutterstock
Sebelum perselisihan ini bisa diajukan oleh investor ke upaya hukum melalui gugatan perdata wanprestasi, maka investor wajib untuk melakukan teguran (somasi) kepada Anda terlebih dahulu. Hal itu untuk membuktikan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Teguran (somasi) tentunya mengutamakan adanya proses penyelesaian perselisihan antara para pihak yang berselisih dengan secara mediasi untuk mencapai musyawarah mufakat.
Sehingga, kami menyarankan agar sebaiknya mulai sekarang Anda setidaknya sudah harus menyiapkan alat bukti saksi-saksi dan alat bukti pendukung agar sekiranya kedua alat bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk memperkuat dalil Anda dalam proses mediasi dan negosiasi. Agar perselisihan yang terjadi antara Anda dan investor yang merupakan masih saudara Anda dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa sampai harus ke jalur pengadilan dalam gugatan wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Kami juga menyarankan agar Anda dan investor saling bertemu guna mengupayakan mediasi dan negosiasi. Apabila proses mediasi dan negosiasi tersebut dapat terlaksana, untuk meminimalisir risiko bagi para pihak, setidaknya Anda dan investor harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
Sehingga apabila suatu hari nanti salah satu pihak, baik Anda maupun investor, melakukan hal-hal di luar kesepakatan dan persetujuan tertulis hasil mediasi dan negosiasi tersebut, maka ada pembuktian yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten