Perkara Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Pertanyakan Independensi MK

15 Oktober 2023 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, kata Nurhadi, MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.
“Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK,” ungkap Nurhadi, Minggu (15/10/2023).
“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alih fungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” tegasnya.
Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Sehingga BEM SI perlu mengawal independensi dari MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.
“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Ahmad Nurhadi terpilih sebagai Koordinator Pusat (Korpus) BEM SI Kerakyatan berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) BEM SI Kerakyatan ke-XVI tahun 2023. Foto: Dok. Istimewa
Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Terkait capres-cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politika itu sendiri dan sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ungkapnya.
Nurhadi menuturkan putusan MK nantinya soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga rapot merah terkait ugal-ugalannya mekanisme hukum yang dijalankan, berpotensi terus dilakukan jika tidak ada pengawalan dan koreksi terhadap MK.
“Kita gak mau pada akhirnya MK dipermainkan oleh pemerintah, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi” tuturnya.
“Kami telah ambil sikap, untuk merapatkan barisan, dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme hukum dan penegakan hukumnya,” tandas Nurhadi.
ADVERTISEMENT
(LAN)