Perkara Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Geledah Kantor dan Rumah Notaris

22 Mei 2022 9:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati DKI geledah kantor dan rumah notaris di perkara mafia tanah Cipayung. Foto: Kejati DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kejati DKI geledah kantor dan rumah notaris di perkara mafia tanah Cipayung. Foto: Kejati DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Kejati DKI menggeledah kantor dan rumah notaris berinisial LDS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan, penggeledahan terkait kasus mafia tanah ini berlangsung selama 3 jam di dua tempat. Lokasi kantor berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sementara lokasi rumah di Jatibening, Bekasi.
"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah kediaman saksi Notaris LDS di daerah Jatibening Bekasi. Dan Kantor Notaris LDS di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur," ujar Ashari melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/5).
Lebih lanjut, Ashari menuturkan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diduga disimpan di kediaman dan kantor notaris LDS.
Kejati DKI geledah kantor dan rumah notaris di perkara mafia tanah Cipayung. Foto: Kejati DKI Jakarta
"Di mana sebelumnya dari hasil pemeriksaan tim Penyidik terhadap sejumlah saksi, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen penting yang tengah didalami," ucap Ashari.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti disinyalir disimpan dan berada di rumah saksi Notaris LDS tersebut," sambungnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti seperti buku tabungan dan bukti transfer yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam proses pengadaan tanah untuk dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Dan menyita barang bukti berupa dokumen penting. Di antaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Ashari menjelaskan barang bukti akan digunakan untuk pengembangan kasus. Termasuk dalam penetapan tersangka.
"Nantinya akan dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut," kata Ashari.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari proses geledah yang dilakukan penyidik pada Kamis (19/5). Saat itu tim menggeledah kediaman dari saksi berinisial HH yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen penting, di antaranya yaitu sertifikat, BPKP Mobil, dan HP.
Kejati DKI geledah kantor dan rumah notaris di perkara mafia tanah Cipayung. Foto: Kejati DKI Jakarta
Kasus ini diduga terkait dengan pembebasan lahan pada 2018. Saat itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153. Sehingga muncul dugaan korupsi terkait pembebasan lahan tersebut.
Meski sudah naik ke penyidikan, namun demikian Kejati DKI belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.