Perkara yang Ditangani Sudrajad Dimyati di MA Akan Digantikan Hakim Agung Lain

29 September 2022 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) akan menarik semua perkara berjalan atau belum diputus yang ditangani Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ini merupakan tindak lanjuti ditetapkannya Sudrajad sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, posisi Sudrajad sebagai majelis hakim dalam perkara-perkara yang dimaksud akan digantikan oleh Hakim Agung lain. Sudrajad merupakan Hakim Agung yang bertugas di kamar perdata MA.
"Semua perkara yang berjalan atau belum diputus, baik perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus, yang ditangani oleh Pak SD [Sudrajad Dimyati] apakah sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi Pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain," kata Jubir MA Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9).
Andi belum menjelaskan ada berapa perkara yang tengah ditangani oleh Sudrajad. Begitu juga siapa saja Hakim Agung yang nantinya ditunjuk untuk mengganti posisi Sudrajad dalam perkara-perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Sudrajad bersama lima PNS di MA lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Penanganan perkara tersebut terkait dengan kasasi pailit.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Adapun perkara dugaan suap ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 21 September. Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT
Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi. Sementara penerima suap 6 orang dari pihak MA. Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. Pembagian uangnya ialah; Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik. Kini, Sudrajad dkk sudah mendekam di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT