Perlindungan Gagal Panen, Petani di Gianyar Didorong Daftar Asuransi

7 Mei 2021 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Purwanto, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kolam Kiri Dalam I. Kolam Kiri Dalam adalah salah satu desa yang menikmati program Serasi dari Kementerian Pertanian. Foto: Deshana Ryan Prasastya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
com-Purwanto, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kolam Kiri Dalam I. Kolam Kiri Dalam adalah salah satu desa yang menikmati program Serasi dari Kementerian Pertanian. Foto: Deshana Ryan Prasastya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pertanian (Distan) Gianyar mendorong para petani untuk mendaftar Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
ADVERTISEMENT
Hal itu juga diamini oleh Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengatakan, asuransi pertanian diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.
"Asuransi ini menjamin perlindungan kerugian petani dari kegagalan panen. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya," ungkap Mental SYL, Jumat (7/5).
Mentan RI Syahrul Yasin Limpo menghadiri kegiatan pelayanan ternak terpadu pada Program Prioritas Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomandan) di Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Foto: Kementan RI
Kepesertaan petani dalam asuransi ini berlaku sekali masa tanam. Iurannya Rp 36.000 per hektar lahan pertanian setiap musim tanam. Pemerintah mensubsidi Rp 144.000.
Syahrul mewajibkan petani untuk masuk kelompok tani yang memiliki asuransi tersebut. Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan untuk mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian.
"Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi," pungkas Mentan SYL.
Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy. Foto: Instagram/@sarwoedhy888
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, semua petani bisa memanfaatkan program AUTP ini, sehingga petani bisa lebih tenang bila lahan sawahnya terkena banjir, kekeringan dan serangan hama.
ADVERTISEMENT
“Bayar preminya tiap hektar (ha) hanya Rp 36.000/musim tanam. Jadi, Pemerintah masih mensubsidi Rp 144.000/ha/musim tanam. Kalau petani sudah menjadi peserta AUTP, nanti bisa melakukan klaim apabila sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT),” kata Sarwo Edhy.
Sarwo menuturkan, AUTP merupakan cara Kementan melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana yang tidak diduga, seperti banjir, kekeringan atau serangan OPT.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Distan Gianyar, I Nyoman Budi Hartanto menjelaskan, program AUTP sudah sejak lama digalakkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Namun petani di Gianyar tidak seluruhnya tertarik mengikuti program ini.
Menurutnya, petani tidak perlu ragu untuk mendaftar AUTP sebagai jaminan perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Sebab sudah pernah dirasakan oleh petani di Kecamatan Tegallalang, Tampaksiring dan Gianyar yang mengalami gagal panen.
ADVERTISEMENT
"Di Tegallalang pernah terjadi gagal seluas 46,47 hektar. Di Gianyar 1 hektar dan Tampaksiring 3,14 hektar. Sudah dibayarkan klaimnya," jelasnya.
Sebelum pencairan klaim, tambah Budi, akan dilakukan pengecekan lokasi oleh tim khusus terlebih dahulu.
"Dari dinas laporkan ke pihak asuransi. Laporan serangan hama, nanti ada tim yang cek ke lokasi. Untuk yang di Tegallalang itu kena serangan blast," jelas Budi.
Klaim senilai Rp 6 juta per hektar akan cair jika kerusakan padi ditemukan di atas 75 persen. Jika di bawah persentase tersebut, ada upaya penanggulangan terlebih dahulu.
"Kalau tidak bisa dengan pestisida dan obat pertanian, baru dapat asuransi," terang pejabat asal Kecamatan Sukawati ini.
Berikut langkah untuk mendapatkan klaim asuransi pertanian:
ADVERTISEMENT
1. Poktan atau kelompok tani melaporkan terjadinya kerusakan ke petugas, dengan catatan umur padi sudah melewati 10 hari dari masa tanam.
2. Petugas bersama Poktan mengisi form AUTP-6.
3. Petugas bersama PT Jasindo melakukan pemeriksaan.
4. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (Form AUTP-7). Dan yang kelima, pencairan klaim melalui rekening Poktan.
==