news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perludem: 02 Fokus Kualitatif karena Data KPU Kuantitatif

16 Juni 2019 17:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menanggapi sengketa Pilpres 2o19 yang digugat kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Titi memprediksi tantangan Prabowo-Sandi dalam persidangan akan cukup berat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, Titi menilai, hasil pilpres yang ditetapkan KPU telah melalui proses penghitungan dan rekapitulasi terbuka. Tak hanya itu, kata Titi, penghitungan Pemilu 2019 juga cukup akuntabel.
"Ketika mereka (02) ingin mendalilkan, sebaliknya kan perlu kondisi yang sangat luar biasa untuk mampu membuktikan itu," kata Titi di usai pemaparan di Kantor Lembaga Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta Pusat, Minggu (16/6).
Titi memaparkan, argumentasi kubu Prabowo-Sandi lebih kualitatif karena MK memiliki pengalaman dalam menyidangkan kasus seperti itu. Namun, Titi menggarisbawahi, kasus itu terjadi di pilkada, bukan pilpres.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Mereka (tim hukum Prabowo-Sandi) dalam permohonannya selalu menarik atau berusaha untuk membangun suasana kebatinan Pilkada itu dalam konteks Pilpres," katanya.
ADVERTISEMENT
"Makanya banyak kutipan soal Pilkada Jawa Timur, Tanjung Balai, Manado dan Tangerang Selatan, di mana mahkamah keluar dari konstruksi angka-angka dan kemudian menilai dalil-dalil kualitatif," tambahnya.
Titi juga mengulas kasus tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jawa Timur karena selisih suara sangat kecil. Pada Pilkada Jatim 2008, lembaga survei menyebut Khofifah Indar Parawansa sebagai pemenang, namun KPU menetapkan Soekarwo sebagai pemenang.
Kendati demikian, Titi menjelaskan, selalu ada hubungan antara putusan angka-angka kuantitatif dengan tuntutan yang bersifat kualitatif layaknya argumentasi kubu Prabowo-Sandi.
"Jadi, kenapa 02 fokus pada kualitatif, ya, karena untuk membantah yang kuantitatif yang ditetapkan KPU, mengatakan bahwa KPU salah menetapkan hasil, sangat mudah dibantah," tutupnya.
Gugatan Prabowo-Sandi dibagi menjadi dua poin, yakni kuantitatif dan kualitatif. Dalam poin kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membenarkan penghitungan suara versi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 dengan perolehan 52 persen suara untuk Prabowo-Sandi, dan 48 persen suara untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Tim hukum 02 juga meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena menganggap keduanya telah melakukan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Adapun argumen kualitatif yang muncul dalam gugatan 02, di antaranya penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara yakni polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Gugatan Prabowo dan Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan