Perludem Kritik Komisi II Musyawarah Pilih Anggota KPU-Bawaslu Bukan Voting

17 Februari 2022 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin (kanan) saat uji kelayakan dan kepatutan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin (kanan) saat uji kelayakan dan kepatutan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR telah memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2017-2022 usai melakukan fit and proper test pada Kamis (13/2) dini hari. Tak seperti biasanya, pemilihan bukan dilakukan bukan lewat voting melainkan musyawarah tertutup.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati alias Ninis, mempertanyakan alasan DPR menggunakan metode musyawarah tersebut. Sebab, publik tak dapat melihat langsung bagaimana proses hingga terjadi kesepakatan dalam memilih anggota KPU-Bawaslu.
"Ini hal yang disayangkan, ya. Karena berbeda dengan dua kali proses pemilihan sebelumnya, di mana voting ini dilakukan secara terbuka dan publik bisa melihat. Tetapi semalam nampaknya dilakukan secara tertutup," kata Ninis saat dihubungi, Kamis (17/2).
Menurut Ninis, perlu diketahui apa yang menjadi pertimbangan DPR dalam menentukan 7 anggota KPU dan 5 orang anggota Bawaslu dari 24 kandidat yang ada. Ia menyayangkan apabila musyawarah menjadi akomodasi kepentingan parpol dibandingkan kepentingan masyarakat umum.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto: Dok. Pribadi
"Ada pertanyaan apa yang menjadi dasar ranking dilakukan oleh Komisi II. Idealnya jangan sampai mempertaruhkan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk kepentingan sesaat," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menerangkan bahwa terdapat perdebatan di DPR dalam menentukan metode pemilihan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu Periode 2022-2027. Hal tersebut berdampak pada molornya rapat hingga satu setengah jam dari skors rapat yang semula direncanakan hanya lima belas menit.
“Pertama, mohon maaf tadi pada saat mencabut skors, kami meminta waktu 15 menit tapi ternyata sama angka satu sama lima, menjadi 1,5 jam. Itu menunjukkan bahwa memang tidak mudah mencari yang terbaik,” ucap Doli dalam rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2) dini hari.
Ia menceritakan jika pemilihan anggota KPU-Bawaslu akan dilaksanakan dengan cara voting, namun pada akhirnya diputuskan secara musyawarah tertutup atas beberapa pertimbangan. Pertama terkait dengan penentuan calon terpilih berdasarkan kriteria dan penilaian yang objektif.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Doli mengakui adanya kepentingan politik dari anggota DPR dan partai-partai yang menginginkan pemilihan anggota KPU-Bawaslu dilakukan secara musyawarah.
“Kita tak menafikan kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu, yang pertama kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada. baik itu secara formal mewakili rakyat sebagai anggota DPR dan mewakili partai politik masing-masing,” terangnya.