Perludem: Sirekap Bisa Selesaikan Masalah Kecurangan, tapi Perlu Uji Coba Masif

13 November 2020 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020).  Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR bersama pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati penghitungan dan pemungutan suara Pilkada 2020 tetap dilakukan secara manual, bukan melalui aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang digagas KPU.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, berpandangan Sirekap sebenarnya bisa menyelesaikan masalah kekhawatiran manipulasi suara.
"Sebetulnya e-rekap bisa menyelesaikan masalah-masalah itu. Tapi infrastrukturnya harus mendukung. Sebetulnya KPU sudah panjang mempersiapkannya, bahkan KPU periode 2012-2017 sudah pernah membuat peta jalan penggunaan teknologi pemilu. Tapi memang uji sistemnya belum masif dan baru beberapa kali diuji coba," kata Nisa saat dimintai tanggapan, Jumat (13/11).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto: Dok. Pribadi
Menurut Nisa, sebenarnya rekapitulasi elektronik itu baik, bisa mengantisipasi masalah pemilu yang biasanya terjadi diproses rekap. Akan tetapi, dia perpendapat memang persiapannya harus matang.
"Harus mempertimbangkan kebersihan siber, punya peta risiko dan sebagainya," tutur Nisa.
"Tetapi, menurut saya, bukan berarti apa yang sudah dipersiapkan KPU dengan sirekapnya ini sia-sia. Dia tetap bisa digunakan, walaupun Sirekap tidak menjadi hasil rujukan resminya," imbuh Nisa.
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, dengan telah disepakatinya pungut hitung tetap manual, Nisa memiliki catatan khusus untuk Bawaslu. Ia meminta pengawasan dari Bawaslu harus ketat.
ADVERTISEMENT
"Kita ada dalam situasi pilkada di tengah pandemi. Jangan sampai karena ada larangan kerumunan orang maka proses rekap tidak bisa terawasi karena ada pembatasan jumlah orang yang memantau dan mengawasi proses rekap," tandas Nisa.
Aplikasi Sirekap disiapkan KPU untuk Pilkada 2020 sebagai landasan resmi rekapitulasi penghitungan suara. Namun, sistem yang merupakan pengembangan dari scan C1 (Situng) ini ditolak DPR karena sejumlah alasan, salah satunya kendala jaringan.
Saat ini tahapan Pilkada 2020 masih dalam tahapan kampanye terbuka, debat kandidat sudah dilakukan di beberapa daerah. Pemungutan suara akan digelar tanggal 9 Desember 2020.