Perludem Usul Penerapan Kuota Partisipasi Anak Muda di Pemilu

29 Agustus 2021 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, memprediksi pemilu 2024 akan didominasi oleh pemilih muda.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, seharusnya semakin banyak anak muda yang bergerak di partai politik dan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
“Jumlah pemilu 2019, hampir 30% yang usia kisaran 20 tahun, itu 17 juta, 21-30 tahun sekitar 20-an juta. Diprediksi di 2024, pemilih muda akan mendominasi,” kata dalam diskusi virtual di YouTube Perludem, Minggu (29/8).
“Sayap pemuda parpol ini bisa jadi jembatan pemuda dan politik, monitoring, bahkan menjangkau pemilih. Karena kalau pemuda kan bisa memahami apa yang dibutuhkan anak-anak muda,” imbuh dia.
Khoirunnisa menyoroti banyaknya peristiwa yang menunjukkan anak muda ‘melek’ politik tidaklah sedikit. Seperti adanya gerakan mahasiswa dan tagar #reformasidikorupsi.
“Artinya mereka peduli dengan negaranya, ini mereka bisa terlibat aktif dan bermakna dalam pemilu. Ketika mereka enggak dilibatkan dalam proses, ini yang menjadikan mereka apatis,” jelas dia.
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Lebih lanjut, Khoirunnisa mendorong adanya reformasi keterlibatan anak muda dalam partai politik. Seperti dengan mengatur partisipasi anak muda tersebut di UU Parpol, UU Pemilu, atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
ADVERTISEMENT
“Kalau di Indonesia kan baru perempuan [yang memiliki aturan partisipasi dalam pemilu]. Kalau di negara lain ada kuota anak muda [harus ada jumlah minimal yang ikut pemilu] misalnya di Afsel. Jadi ini bukan hal tidak mungkin. Jumlah anak muda banyak dan mereka bukan hanya penonton,” ujar dia.
“Lalu maksimalkan dengan aturan teknis misal lewat Peraturan Pemerintah (PP), untuk pemilunya PKPU. PP misal kita dorong alokasi dana negara untuk parpol, itu bisa diatur dalam peraturan pemerintah. Nah PP bisa didorong misal untuk pemberdayaan negara, anak muda, atau perempuan. Jadi ini bisa didorong meski belum ada dalam UU pemilu,” tandasnya.